Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Pria Paruh Baya diduga bandar n @ rkoba di Marlempang, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang. Senin (21/5/18) J...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Pria Paruh Baya diduga bandar n@rkoba di Marlempang, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang. Senin (21/5/18) Jam 23.30 wib, diciduk Satres n@rkoba Polres Aceh Tamiang.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Humas Polres Aceh Tamiang menyampaikan telah menciduk seorang ttersangka SK, (53), warga Dusun Cahaya Butsi, Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang
Dengan barang bukti yang berhasil disita dari SK saat penangkapan berupa 2 bungkus kecil diduga narkotika jenis shabu.
Humas menjelaskan, tersangka sering melakukan transaksi jual beli shabu di Desa Marlempang, selanjutnya Tim berhasil menangkap tersangka yang sedang menunggu pasien di pinggir jalan dan setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 bungkus shabu yang diselipkan dalam topi yang dipakainya dan 1 bungkus kecil yang diselipkan di dalam lipatan celana jean miliknya
Interogasi singkat, SK mengakui bahwa shabu yang disita petugas dibeli dari tersangka (UJ) dengan tujuan untuk dijual.
Pengembangan, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka (UJ) ternyata ianya sudah terlebih dahulu melarikan diri dan telah diterbitkan DPO.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, tutup Humas. [] L24-006
Foto : TribrataNews Aceh Tamiang |
Dengan barang bukti yang berhasil disita dari SK saat penangkapan berupa 2 bungkus kecil diduga narkotika jenis shabu.
Humas menjelaskan, tersangka sering melakukan transaksi jual beli shabu di Desa Marlempang, selanjutnya Tim berhasil menangkap tersangka yang sedang menunggu pasien di pinggir jalan dan setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 bungkus shabu yang diselipkan dalam topi yang dipakainya dan 1 bungkus kecil yang diselipkan di dalam lipatan celana jean miliknya
Interogasi singkat, SK mengakui bahwa shabu yang disita petugas dibeli dari tersangka (UJ) dengan tujuan untuk dijual.
Pengembangan, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka (UJ) ternyata ianya sudah terlebih dahulu melarikan diri dan telah diterbitkan DPO.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, tutup Humas. [] L24-006