Lentera 24.com | SUBULUSSALAM -- Soal Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam yang membatalkan Keputusan KIP No....
Lentera24.com | SUBULUSSALAM -- Soal Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam yang membatalkan Keputusan KIP No. 40/HK.03.01-Kpt/03/KIP-SS/IV/2018 tentang perubahan jadwal kampanye Pasangan Calon (Paslon) Nomor 5, Affan Alfian Bintang - Salmaza melalui sidang ke-6 musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Subulussalam, Selasa (15/5) lalu, KIP mengaku akan menjalankan putusan itu.
Ketua KIP Kota Subulussalam, Syarkawi Nur kepada Lentera-24, Sabtu (19/5) mengatakan tetap menjalankan putusan itu. "Kami menjalankan putusan tersebut. Kalau ada yang merasa dirugikan dengan surat yang kami keluarkan (kembali pada putusan No. 20), itu hak mereka," pungkas Syarkawi, pastikan KIP tetap menjalankan putusan di sana.
Sesuai Keputusan KIP Nomor 20/HK.03.01/Kpt/03/KIP-SS/III/ 2018, 7 Maret 2017 tentang penetapan jadwal waktu dan lokasi kempanye rapat umum pada Pilkada Kota Subulussalam, jadwal kampanye Paslon Bintang - Salmaza, Kamis 3 Mei 2018. Lalu pada Keputusan 40, dirubah menjadi 21 Juni 2018.
Akibat keputusan Panwaslih dan sikap KIP, kampanye akbar Affan Alfian Bintang - Salmaza hampir dipastikan tidak akan terlaksana. Pasalnya, Keputusan 20 jadwal kampanye berlalu tanpa dilaksanakan dan Keputusan 40 dibatalkan.
Diketahui, munculnya sengketa Pilkada di sana menyusul protes Paslon Nomor 2, Sartina - Dedi Anwar Bancin dan Paslon Nomor 3, Asmauddin - Asmidar kepada Panwaslih tentang perubahan jadwal kampanye, Keputusan KIP No. 40 yang dinilai menyalahi Keputusan serupa No. 20.
Terkait kronologis terbitnya Keputusan No. 40 aku Syarkawi, didasari permintaan Paslon Nomor 5 untuk menggeser jadwal kampanye, disusul komunikasi pihaknya dengan KIP Aceh. "Secara aturan diperbolehkan, kami jalin komunikasi dengan KIP Aceh sebelum memutuskan," jelas Syarkawi bantah tudingan indikasi permainan soal perubahan itu. [] L24-Khairul
Foto : Ilustras |
Sesuai Keputusan KIP Nomor 20/HK.03.01/Kpt/03/KIP-SS/III/ 2018, 7 Maret 2017 tentang penetapan jadwal waktu dan lokasi kempanye rapat umum pada Pilkada Kota Subulussalam, jadwal kampanye Paslon Bintang - Salmaza, Kamis 3 Mei 2018. Lalu pada Keputusan 40, dirubah menjadi 21 Juni 2018.
Akibat keputusan Panwaslih dan sikap KIP, kampanye akbar Affan Alfian Bintang - Salmaza hampir dipastikan tidak akan terlaksana. Pasalnya, Keputusan 20 jadwal kampanye berlalu tanpa dilaksanakan dan Keputusan 40 dibatalkan.
Diketahui, munculnya sengketa Pilkada di sana menyusul protes Paslon Nomor 2, Sartina - Dedi Anwar Bancin dan Paslon Nomor 3, Asmauddin - Asmidar kepada Panwaslih tentang perubahan jadwal kampanye, Keputusan KIP No. 40 yang dinilai menyalahi Keputusan serupa No. 20.
Terkait kronologis terbitnya Keputusan No. 40 aku Syarkawi, didasari permintaan Paslon Nomor 5 untuk menggeser jadwal kampanye, disusul komunikasi pihaknya dengan KIP Aceh. "Secara aturan diperbolehkan, kami jalin komunikasi dengan KIP Aceh sebelum memutuskan," jelas Syarkawi bantah tudingan indikasi permainan soal perubahan itu. [] L24-Khairul