Lentera 24.com | SUBULUSSALAM -- Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam No.40/HK.03.01-Kpt/03/KIP-SS/IV/2018 tentang...
Lentera24.com | SUBULUSSALAM -- Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam No.40/HK.03.01-Kpt/03/KIP-SS/IV/2018 tentang perubahan jadwal kampanye Pasangan Calon (Paslon) Nomor 5, Affan Alfian Bintang-Salmaza dibatalkan.
Pembatalan menyusul sidang ke-6 musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Subulussalam oleh Panwaslih setempat di lantai II Kantor Arsip dan Perpustakaan Subulussalam, Selasa (15/5).
Dengan pembatalan di sana, maka Keputusan KIP tertanggal 7 Maret 2018 No. 20/HK.03.01/Kpt/
03/KIP-SS/III/2018 tentang penetapan jadwal waktu dan lokasi kempanye rapat umum pada Pilkada Kota Subulussalam, di mana jadwal kampanye Paslon Bintang-Salmaza, Kamis 3 Mei 2018 tetap berlaku, meski tidak dilaksanakan akibat perubahan jadwal menjadi 21 Juni 2018.
Diketahui, disidangkan sengketa terkait menyusul laporan Paslon Nomor 2, Sartina - Dedi Anwar Bancin dan Paslon Nomor 3, Asmauddin-Asmidar kepada Panwaslih tentang perubahan jadwal kampanye Paslon Urut 5, Affan Bintang-Salmaza melalui Keputusan KIP.
Belum mengkonfirmasi kuasa hukum Affan Bintang-Salmaza, Sekretaris Tim Pemenangan, Abdul Hadi Tamba dikonfirmasi, Selasa (15/5) malam mengaku sudah mengetahui keputusan sidang di sana. "Kami pelajari dulu sebelum menentukan sikap", jelas Tamba. [] L24-Khairul
Pembatalan menyusul sidang ke-6 musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Subulussalam oleh Panwaslih setempat di lantai II Kantor Arsip dan Perpustakaan Subulussalam, Selasa (15/5).
Dengan pembatalan di sana, maka Keputusan KIP tertanggal 7 Maret 2018 No. 20/HK.03.01/Kpt/
03/KIP-SS/III/2018 tentang penetapan jadwal waktu dan lokasi kempanye rapat umum pada Pilkada Kota Subulussalam, di mana jadwal kampanye Paslon Bintang-Salmaza, Kamis 3 Mei 2018 tetap berlaku, meski tidak dilaksanakan akibat perubahan jadwal menjadi 21 Juni 2018.
Diketahui, disidangkan sengketa terkait menyusul laporan Paslon Nomor 2, Sartina - Dedi Anwar Bancin dan Paslon Nomor 3, Asmauddin-Asmidar kepada Panwaslih tentang perubahan jadwal kampanye Paslon Urut 5, Affan Bintang-Salmaza melalui Keputusan KIP.
Belum mengkonfirmasi kuasa hukum Affan Bintang-Salmaza, Sekretaris Tim Pemenangan, Abdul Hadi Tamba dikonfirmasi, Selasa (15/5) malam mengaku sudah mengetahui keputusan sidang di sana. "Kami pelajari dulu sebelum menentukan sikap", jelas Tamba. [] L24-Khairul