Lentera 24.com | ACEH TAMIANG – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang, dr Catur Haryati, MARS menyatakant erkait jawaban pihak ...
Lentera24.com
| ACEH TAMIANG – Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang, dr Catur Haryati, MARS menyatakant erkait
jawaban pihak Kementerian Kesehatan RI terhadap pengembalian uang yang diterima
oknum Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT), SA (50) melalui dana tunjangan insentif
Bidan PTT yang nilainya mencapai sekitar Rp.6o han juta. Jawaban Catur tersebut
juga sekaligus sebagai klarifikasi atas keterangan mantan Kadis Kesehatan setempat,
dr H. M.Nur Fazri, SKm saat dikonfirmasi Lentera24.
Catur
menyatakan pihak Kementerian Kesehatan belum mengeluarkan surat menyangkut
koordinasi dari Dinas Kesehatan Aceh Tamiang perihal pengembalian uang
tunjangan insentif bidan PTT ke kas Negara. Tunjangan insentif itu diduga diterima oknum
bidan SA secara fiktif karena dirinya tidak melaksanakan tugasnya di Poskesdes
berkriteria T selama 30 bulan secara berturut.
Kata Catur,
pihak Kemenkes RI masih menyahuti koordinasi dari Dinas Kesehatan Aceh Tamiang
bukan melalui surat resminya, tetapi hanya sebatas melalui pesan yang dikirimkan
melalui media WhatsApp tentang pemotongan tunjangan insentif PTT.
“Bidan
SA itu harus mengembalikan uang tersebut dengan cara dicicil selama 28 bulan. Dalam
hal ini dia (bidan SA) sudah membuat surat pernyataan kesanggupanya untuk
pengembalian uang dimaksud,” terang Catur Haryati kepada Lentera24, Senin
(21/5) diruang kerjanya.
Imbuhnya,
dalam pengembalian uang tersebut ke kas Negara, Kemenkes melakukan pemotongan
langsung tunjangan insentifnya SA selama 28 bulan secara berturut turut selagi
SA
Saat ini,
lanjut Catur, pihak Dinas Kesehatan telah
mengembalikan SA ke tempatnya bertugas dulu, yakni di Poskesdes Pantai Perlak
Kecamatan Sekerak. Diduga karena penempatan bidan SA di Poskesdes Tanah Terban
Kecamatan Karang Baru melalui SK kebajikan dari dr M.Nur Fazri tidak sesuai
dengan SK Kemenkes RI. Dan diduga juga, dalam penempatan bidan SA di Poskesdes
Tanah Terban tersebut karena letak Poskesdesnya hanya berjarak puluhan meter
saja dari kediaman SA.
Hal ini
dapat dibuktikan berdasarkan surat permohonan pindah tugas bidan desa atas nama
SA tertanggal 31 Juli 2015. Dua bulan
kemudian, permohonan SA telah dikabulkan oleh Nur Fazri pada 28 September 2015.
Namun tidak dinyana, kepindahan SA ditempat tugas barunya yang berdekatan
dengan kediamannya itu berdampak secara tidak menguntungkan bagi diri SA
setelah uang insentif PTT yang jumlahnya sekitar Rp.67 juta diterima melalui
proses abu-abu terungkap dan harus dikembalikan kepada Negara. [] L24-002