HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Insentif PTT Abu-Abu Rp.67 Juta Terkuak, Bidan Ini Harus Kembalikan Uang Kepada Negara

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang, dr Catur Haryati, MARS menyatakant erkait jawaban pihak ...


Lentera24.com | ACEH TAMIANG – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang, dr Catur Haryati, MARS menyatakant erkait jawaban pihak Kementerian Kesehatan RI terhadap pengembalian uang yang diterima oknum Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT), SA (50) melalui dana tunjangan insentif Bidan PTT yang nilainya mencapai sekitar Rp.6o han juta. Jawaban Catur tersebut juga sekaligus sebagai klarifikasi atas keterangan mantan Kadis Kesehatan setempat, dr H. M.Nur Fazri, SKm saat dikonfirmasi Lentera24. 
 

Catur menyatakan pihak Kementerian Kesehatan belum mengeluarkan surat menyangkut koordinasi dari Dinas Kesehatan Aceh Tamiang perihal pengembalian uang tunjangan insentif bidan PTT ke kas Negara.  Tunjangan insentif itu diduga diterima oknum bidan SA secara fiktif karena dirinya tidak melaksanakan tugasnya di Poskesdes berkriteria T selama 30 bulan secara berturut.

Kata Catur, pihak Kemenkes RI masih menyahuti koordinasi dari Dinas Kesehatan Aceh Tamiang bukan melalui surat resminya, tetapi hanya sebatas melalui pesan yang dikirimkan melalui media WhatsApp tentang pemotongan tunjangan insentif PTT.

“Bidan SA itu harus mengembalikan uang tersebut dengan cara dicicil selama 28 bulan. Dalam hal ini dia (bidan SA) sudah membuat surat pernyataan kesanggupanya untuk pengembalian uang dimaksud,” terang Catur Haryati kepada Lentera24, Senin (21/5) diruang kerjanya.

Imbuhnya, dalam pengembalian uang tersebut ke kas Negara, Kemenkes melakukan pemotongan langsung tunjangan insentifnya SA selama 28 bulan secara berturut turut selagi SA

Saat ini, lanjut Catur,  pihak Dinas Kesehatan telah mengembalikan SA ke tempatnya bertugas dulu, yakni di Poskesdes Pantai Perlak Kecamatan Sekerak. Diduga karena penempatan bidan SA di Poskesdes Tanah Terban Kecamatan Karang Baru melalui SK kebajikan dari dr M.Nur Fazri tidak sesuai dengan SK Kemenkes RI. Dan diduga juga, dalam penempatan bidan SA di Poskesdes Tanah Terban tersebut karena letak Poskesdesnya hanya berjarak puluhan meter saja dari kediaman SA.

Hal ini dapat dibuktikan berdasarkan surat permohonan pindah tugas bidan desa atas nama SA  tertanggal 31 Juli 2015. Dua bulan kemudian, permohonan SA telah dikabulkan oleh Nur Fazri pada 28 September 2015. Namun tidak dinyana, kepindahan SA ditempat tugas barunya yang berdekatan dengan kediamannya itu berdampak secara tidak menguntungkan bagi diri SA setelah uang insentif PTT yang jumlahnya sekitar Rp.67 juta diterima melalui proses abu-abu terungkap dan harus dikembalikan kepada Negara. [] L24-002