Lentera 24.com | ACEH TAMIANG – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang, dr, M.Nur Fazri, SKm mengakui pada tahun ...
Lentera24.com
| ACEH TAMIANG – Mantan Kepala
Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang, dr, M.Nur Fazri, SKm mengakui
pada tahun 2015 lalu telah menerbitkan SK pemindahan SA selaku bidan PTT dari
Poskesdes keriteria Teringgal (T) ke Poskesdes Biasa (B) hanya berdasarkan SK
yang dikeluarkan dan ditandatanganinya ketika dirinya menjadi Kepala Dinas
setempat.
Dengan
dalih adanya kesibukan di Kemenkes RI dalam persiapan pengangkatan para bidan
PTT menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Fazri mengira bahwa hal itu bisa
juga menjadi penyebab Kemenkes RI tidak mengeluarkan persetujuan SK pemindahan bidan
PTT SA dari Poskesdes Pantai Perlak Kecamatan Sekerak ke Poskesdes Tanah Terban
Kecamatan Karang Baru.
“Dibawah
SK pemindahan itu kan ada tertulis apabila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali
sebagaimana mestinya”, ujar M.Nur Fazri, menjawab Lentera24 via Ponselnya, Senin
(21/5).
Dari jawaban
yang diutarakan M.Nur Fazri tersebut dapat disimpulkan adanya upaya cuci tangan
Fazri atas kebijakannya yang diduga keblinger dengan dalih isi surat dapat
dilakukan perbaikan kembali. Padahal sudah jelas dalam penerbitan SK pemindahan
tugas bidan PTT itu dilakukan sarat dengan unsur kesengajaan, meski melangkahi
wewenang Kementerian Kesehatan RI.
Dalam
konfirmasinya, Fazri juga menjelaskan kalau oknum bidan PTT SA dimaksud sudah
membuat surat pernyataan akan mengembalikan uang negara yang sudah diambilnya
melalui tunjangan insentif bidan PTT. Pengembalian uang dengan pola dicicil
tersebut menurut Fazri sudah disetujui pihak Kemenkes RI melalui koordinasi yang
dilakukan pihak Dinkes Aceh Tamiang yang kini dikepalai oleh dr Catur Haryati,
MARS.
Saat ditanya
persetujuan pengembalian dana tunjangan insentif bidan PTT diberikan Kemenkes
RI secara lisan atau secara tertulis yang berkekuatan hukum, Fazri sedikit agak
ragu dalam memberikan jawabannya.
“Mungkin
sudah secara tertulis, karena pengirimannya kesana dilakukan melalui online,’’ ungkap
Fazri. [] L24-002