Lentera 24.com | SUMUT -- Ratusan buruh yang tergabung yang tergabung Dewan Pengurus Daerah (Depeda) Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI...
Lentera24.com | SUMUT -- Ratusan buruh yang tergabung yang tergabung Dewan Pengurus Daerah (Depeda) Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Kabupaten Deliserdang demo di Kantor Bupati Deliserdang pada Rabu (4/4).
Dalam aksinya ratusan buruh ini menuntut agar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Deliserdang mengeluarkan bukti pencatatan Depeda Kabupaten Deliserdang. Menurut buruh berdasarkan Surat Edaran dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Tenaga Kerja Nomor : B.432/PHIJSK/VIII/2012 bahwa bukti pencatatan adalah syarat administrasi persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika anggota Serikat Buruh(SB)/Serikat Pekerja (SP) bermasalah. "Segera keluarkan bukti pencatatan Depeda SBNI Kabupaten Deliserdang agar kami dapat bersidang di PHI karena bukti pencatatan adalah syarat mutlak untuk mewakili anggota di persidangan," kata Ketua Depeda SBNI Kabupaten Deliserdang Ipan Suwandi.
Buruh juga menuntut agar Kepala Bidang (Kabid) Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Disnaker Deliserdang Mustamar dicopot karena kurang kooperatif dan tidak profesional selalu bersikap diskriminasi memperlakukan SB/SP yang ada di Kabupaten Deliserdang. Selain itu ratusan buruh ini juga menuntut agar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deliserdang yang definitif segera ditetapkan tidak lagi Pelaksana Tugas (Plt) sehingga urusan buruh menjadi lebih baik. "Kami menuntut agar Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deliserdang melakukan verifikasi keanggotaan SB/SP secara terbuka dan berkeadilan sehingga hak kami untuk duduk sebagai perwakilan Dewan Pengupahan Daerah dan Lembaga Kerjasama Tripartit tidak hilang," sebut Ipan Suwandi.
Perwakilan buruh ini diterima oleh Plt Kadisnaker Kabupaten Deliserdang Norma Siagian, Kabid PHI Mustamar dan Seketaris Sat Pol PP Kabupaten Deliserdang Sandra D.Situmorang di ruang rapat Kantor Bupati Deliserdang. Dalam pertemuan ini, Ipan Suwandi menyampaikam agar pencatatan Depeda SBNI Kabupaten Deliserdang segera dikeluarkan karena di Medan sudah dikeluarkan serta Kadisnaker Kabupaten Deliserdang segera ditetapkan. "Jika saat Pengadilan Hubungan Industrial terkendala karena belum tercatat maka kami minta Disnakertrans Deliserdang untuk mendampingi", ujar Ipan Suwandi.
Sementara Plt Kadisnakertrans Deliserdang Norma.Siagian mengatakan pihaknya tidak dapat melakukan pencatatan karena adanya peraturan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor : B.432/PHIJSK/VIII/2012 tentang pemberitahuan perangkat organisasi /kepengurusan wilayah SP/SB, Federasi dan Konfederasi SP/SB. "Kami tidak ada kepentingan disini dan kami tidak ada menyulitkan, kalian (buruh) telah menyurati ke Kementrian Tenaga Kerja jika sudah ada surat balasan dari Kementrian Tenaga Kerja untuk dicatatkan maka kami akan catatkan", kata Norma.
Dirinya pun menegaskan jika pihaknya akan melakukan pencatatan jika sudah memenuhi syarat . "Mari kerjasama yang baik, kami mau merangkul semua serikat buruh .Jika kedepannya ada permasalahan kami siap mendampingi", jelas Norma.
Setelah mendengarkan penjelasan tersebut, buruh pun membubarkan diri dan meninggalkan Kantor Bupati Deliserdang. Aksi buruh ini pun diamankan personil gabungan Polsek Lubuk Pakam dan Polres Deliserdang serta Sat Pol PP Kabupaten Deliserdang. [] L24-011 (kbn)
Dalam aksinya ratusan buruh ini menuntut agar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Deliserdang mengeluarkan bukti pencatatan Depeda Kabupaten Deliserdang. Menurut buruh berdasarkan Surat Edaran dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Tenaga Kerja Nomor : B.432/PHIJSK/VIII/2012 bahwa bukti pencatatan adalah syarat administrasi persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika anggota Serikat Buruh(SB)/Serikat Pekerja (SP) bermasalah. "Segera keluarkan bukti pencatatan Depeda SBNI Kabupaten Deliserdang agar kami dapat bersidang di PHI karena bukti pencatatan adalah syarat mutlak untuk mewakili anggota di persidangan," kata Ketua Depeda SBNI Kabupaten Deliserdang Ipan Suwandi.
Buruh juga menuntut agar Kepala Bidang (Kabid) Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Disnaker Deliserdang Mustamar dicopot karena kurang kooperatif dan tidak profesional selalu bersikap diskriminasi memperlakukan SB/SP yang ada di Kabupaten Deliserdang. Selain itu ratusan buruh ini juga menuntut agar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deliserdang yang definitif segera ditetapkan tidak lagi Pelaksana Tugas (Plt) sehingga urusan buruh menjadi lebih baik. "Kami menuntut agar Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deliserdang melakukan verifikasi keanggotaan SB/SP secara terbuka dan berkeadilan sehingga hak kami untuk duduk sebagai perwakilan Dewan Pengupahan Daerah dan Lembaga Kerjasama Tripartit tidak hilang," sebut Ipan Suwandi.
Perwakilan buruh ini diterima oleh Plt Kadisnaker Kabupaten Deliserdang Norma Siagian, Kabid PHI Mustamar dan Seketaris Sat Pol PP Kabupaten Deliserdang Sandra D.Situmorang di ruang rapat Kantor Bupati Deliserdang. Dalam pertemuan ini, Ipan Suwandi menyampaikam agar pencatatan Depeda SBNI Kabupaten Deliserdang segera dikeluarkan karena di Medan sudah dikeluarkan serta Kadisnaker Kabupaten Deliserdang segera ditetapkan. "Jika saat Pengadilan Hubungan Industrial terkendala karena belum tercatat maka kami minta Disnakertrans Deliserdang untuk mendampingi", ujar Ipan Suwandi.
Sementara Plt Kadisnakertrans Deliserdang Norma.Siagian mengatakan pihaknya tidak dapat melakukan pencatatan karena adanya peraturan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor : B.432/PHIJSK/VIII/2012 tentang pemberitahuan perangkat organisasi /kepengurusan wilayah SP/SB, Federasi dan Konfederasi SP/SB. "Kami tidak ada kepentingan disini dan kami tidak ada menyulitkan, kalian (buruh) telah menyurati ke Kementrian Tenaga Kerja jika sudah ada surat balasan dari Kementrian Tenaga Kerja untuk dicatatkan maka kami akan catatkan", kata Norma.
Dirinya pun menegaskan jika pihaknya akan melakukan pencatatan jika sudah memenuhi syarat . "Mari kerjasama yang baik, kami mau merangkul semua serikat buruh .Jika kedepannya ada permasalahan kami siap mendampingi", jelas Norma.
Setelah mendengarkan penjelasan tersebut, buruh pun membubarkan diri dan meninggalkan Kantor Bupati Deliserdang. Aksi buruh ini pun diamankan personil gabungan Polsek Lubuk Pakam dan Polres Deliserdang serta Sat Pol PP Kabupaten Deliserdang. [] L24-011 (kbn)