HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Tiga Ratusan Masyarakat Ikut Bahas Pembentukan Qanun Kampung

"Bupati minta kepada ASN agar sikap dalam pelayanan dirubah dengan orientasi pelayanan maksimal dan memberikan manfaat untuk publik&quo...

"Bupati minta kepada ASN agar sikap dalam pelayanan dirubah dengan orientasi pelayanan maksimal dan memberikan manfaat untuk publik"

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Antusias masyarakat dari tiga kampung persiapan terlihat jelas. Hal itu terbukti tiga ratusan masyarakat ikut Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pembentukan Rancangan Qanun Kampung di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Karang Baru, Kamis,19 April 2018.


Tiga perwakilan kampung, ikut dalam pembahasan tersebut yakni, kampung Sumber Makmur kecamatan Tenggulun, Kampung Mekar Jaya kecamatan Rantau dan Alur Mentawak kecamatan Kejuruan Muda.

Bupati H. Murshil sangat apresiasi acara pembahasan qanun kampung yang dihadiri oleh rarusan orang peserta tersebut. Dia minta kepada ASN agar sikap dalam pelayanan dirubah dengan orientasi pelayanan maksimal dan memberikan manfaat untuk publik.

Terhadap peserta Mursil minta dapat mengikuti acara ini dengan aktif dan memberikan masukan-masukan konstruktif terhadap isi Rancangan Qanun.Terkait dengan pasca acara RDPU ini, agar cepat diurus percepatan pendefenitifannya.

Hasil pantauan di sesi pembahasan draf rancangan Qanun pembentukan Kampung tak ada tambahan dan pengurangan, karena sudah sesuai. Antusias tinggi masyarakat tertuju pada pertanyaan kapan defenitif.

Sugiono, SH sebagai narasumber pembanding mengatakan, usaha untuk pemekaran Kampung ini, sudah berusia 12 dan itu bukanlah waktu yang singkat.

Menurutnya ini merupakan tahun terakhir dalam menyandang Kampung persiapan, karena Undang Undang membatasi 3 tahun sebagai Kampung Persiapan. Mohon kiranya Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dapat segera memenuhi prasyarat dan menyelesaikan segala tahapan baik itu kewenangan Kabupaten, Provinsi Aceh dan Kemendageri, sehingga usaha kita dalam pendefenitifan semakin terukur dan nyata.


Kasubag perundang-perundang, Aidil, SH menyampaikan bahwa pasca RDPU ini Draf Rancangan Qanun akan diserahkan ke Banleg DPRK, setelah  menjadi rancangan Qanun akan dikonsultasikan ke Provinsi Aceh. "Pada bulan September 2018 akan diajukan ke Kemendageri untuk mendapatkan Kode Kampung Defenitif", sebutnya. [] L24-005