HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Tiga Penari Er0tis Cantik Jadi Tersangka

Lentera 24.com | BATAM -- Satuan Reskrim Polresta Barelang menetapkan tiga penari erotis di acara pesta rakyat di Engku Putri, Batam Center...

Lentera24.com | BATAM -- Satuan Reskrim Polresta Barelang menetapkan tiga penari erotis di acara pesta rakyat di Engku Putri, Batam Center, Batam, Kepri, Sabtu (14/4) lalu, sebagai tersangka.

Foto : jpnn.com
Selain ketiga penari, polisi juga menetapkan dua dari ormas Penjaga Marwah Rudi (PMR) penyelenggara acara tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kemarin sore.

"Yang pasti sudah lima orang kami tetapkan sebagai tersangka. Tiga dari penari, dua dari struktur organisasi yang menyelenggarakan kegiatan itu", kata Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan, Senin (16/4).

Andri menyebutkan, dua tersangka dari penyelenggara acara berinisial A (Aksa Halatu dari PMR) dan H (Hendri dari NVLF). Keduanya dikenakan pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang P0rn0grafi. Dipasal itu disebutkan tentang pemanfaatan objek yang menjadi pelanggaran p0rn0grafi.

Sementara tiga penari er0tis dalam video itu berinisial H, R, dan N dikenakan pasal 34 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang P0rn0grafi. Pasal ini mengatur objek yang sifatnya mengandung p0rn0grafi.

"Mereka melanggar Undang-Undang P0rn0grafi yang di dalamnya juga terdapat p0rn0aksi. Ancaman maksimal penjara 10 tahun," sebut Andri.

Mengenai bakal adanya tersangka lain dalam kasus ini, Andri belum bisa membeberkan. Sebab, pihaknya masih mendalami kasus ini dengan memintai keterangan dari tersangka untuk mengusut lebih lanjut.

"Perkembangannya akan kita sampaikan lebih lanjut," ujarnya. [] JPNN.COM