Lentera24.com | DELISERDANG -- Polsek Lubuk Pakam berhasil menggulung tiga jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar kabupaten...
Lentera24.com | DELISERDANG -- Polsek Lubuk Pakam berhasil menggulung tiga jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar kabupaten. Ketiganya yaitu Rizal Afandi alias Betong (35) warga Kampung Sena Dusun III Kecamatan Sukajadi, Sergai, Bana (32) warga Kampung Sena Dusun III Kecamatan Sukajadi, Sergai dan Agus Sinara alias Keci (30) warga Pegajahan, Sergai.
Kapolsek Lubuk Pakam AKP Nasri Ginting SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Herwin SH dalam paparannya, Jumat (20/4) siang menyebutkan, penangkapan ketiga tersangka curanmor itu sesuai dengan laporan pengaduan korban laporan polisi nomor : 66/III/2018/SU/Res-DS/Sek.L. Pakam tanggal 21 Maret 2018. Dalam lapora pengaduan itu, korban Siska Maini (34) warga Jalan Bakti II Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam, disebutkan jika dua unit sepedamotor Honda merk Vario 125 BK 2369 MAP dan Honda scoopy BL 3514 ZAB telah hilang dari dalam rumahnya. Mendapat laporan korban, Polsek Lubuk Pakam melakukan penyelidikan. Sebulan kemudian, penyelidikan polisi berhasil. Betong, ayah empat anak ini dibekuk Polsek Lubuk Pakam pada Sabtu (14/4) lalu di Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam.
Lalu polisi melakukan interogasi terhadap mantan napi kasus pencurian kusen pintu yang pernah menjalani hukuman penjara dan bebas pada Agustus 2017 itu mengaku jika Betong mencuri sepedamotor korban bersama Bana. Namun sehari sebelum menccuri sepedamotor korban, Betong terlebih dulu masuk kerumah korban dengan cara melompat pagar tembok rumah korban dan mencuri pompa air milik korban dan menjualnya kepada seseorang yang tidak dikenalnya seharga Rp 50 ribu. Disaat mencuri pompa air itulah, Betong melihat tiga unit sepedamotor parkir dirumah korban dan memberitahukannya kepada Bana dan Keci.
Selanjutnya pada Rabu (21/4) sekira pukul 23.30 Wib, Keci dan Bana datang menjemput Betong ke rumahnya. lalu ketiganya berangkat menuju rumah korban dan Keci diturunkan di dekat rel kereta api dan sekira pukul 01.00 Wib, Keci, ayah dua anak itu pulang. Sedangkan Betong dan Bana masuk ke rumah korban dan mencuri dua unit sepedamotor korban. Selanjutnya Betong menyuruh Keci untuk mengantarkan dua unit sepedamotor itu kepada Pariaman (42) warga Desa Sidiam-diam Kecamatan Dolok Kahean Kabupaten Simalungun. Kedua sepedamotor korban dijual seharga Rp 3,5 juta dan hasil Rp 1,1 juta untuk Betong, Rp 500 ribu untuk Keci dan sisanya untuk Bana dan uang makan serta rokok.
Pada 19 April 2018 lalu, Polsek Lubuk Pakam berhasil mengamankan dua unit sepedamotor korban dirumah Pariaman namun Pariaman berhasil meloloskan diri. "Bana ditahan di Lapas dalam kasus Curanmor yang ditangani Polsek Perbaungan," sebut Kapolsek. [] L24 011 (kbn)