Lentera 24.com | DELI SERDANG -- Gencarnya pemberitaan media cetak soal indikasi "jual beli" proyek oleh rekanan kepada pihak ket...
Lentera24.com | DELI SERDANG -- Gencarnya pemberitaan media cetak soal indikasi "jual beli" proyek oleh rekanan kepada pihak ketiga sangat disesalkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pejabat SKPD pun sangat menyesalkan jika ada rekanan yang menjual proyek kepada pihak ketiga,hal ini sudah berlangsung lama tampa ada tindakan sehinga mutu proyek diragukan.
Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Kamaruzzaman ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (17/4) pagi kaget mendengar kabar adanya rekanan yang menjual proyek kepada ketiga. Menurutnya, kalau sesuai aturan, rekanan tidak boleh menjual proyek kepada pihak ketiga. Kabar indikasi "jual beli" proyek inipun menjadi bahan masukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.
Lanjutnya, indikasi "jual beli" proyek oleh rekanan kepada pihak ketiga menjadi dilema bagi Dinas Pendidikan. Pasalnya, proyek yang diberikan kepada rekanan yang sudah dikenal dan perusahaannya mendapat penilaian yang baik saat mengerjakan proyek. "Kalau pihak ketiga mengerjakan proyek dengan baik, tidak menjadi masalah. Tapi kalau pihak ketiga mengerjakannya tidak baik akan menimbulkan masalah", sebutnya.
Kamaruzzaman pun heran mengapa rekanan yang dipercayakan agar mengerjakan proyek dengan baik ternyata malah dijual. "Kalau proyek itu dijual paling dapat uang fee berkisar Rp 5-15 juta jika pagunya berkisar Rp 50 juta hingga Rp 150 juta. Tapi untuk tahun berikutnya pasti diperimbangkan untuk memberikan proyek kepada rekanan yang menjualnya kepada pihak ketiga", pungkasnya. [] L24-011 (kbn)
Foto : Ilustrasi |
Lanjutnya, indikasi "jual beli" proyek oleh rekanan kepada pihak ketiga menjadi dilema bagi Dinas Pendidikan. Pasalnya, proyek yang diberikan kepada rekanan yang sudah dikenal dan perusahaannya mendapat penilaian yang baik saat mengerjakan proyek. "Kalau pihak ketiga mengerjakan proyek dengan baik, tidak menjadi masalah. Tapi kalau pihak ketiga mengerjakannya tidak baik akan menimbulkan masalah", sebutnya.
Kamaruzzaman pun heran mengapa rekanan yang dipercayakan agar mengerjakan proyek dengan baik ternyata malah dijual. "Kalau proyek itu dijual paling dapat uang fee berkisar Rp 5-15 juta jika pagunya berkisar Rp 50 juta hingga Rp 150 juta. Tapi untuk tahun berikutnya pasti diperimbangkan untuk memberikan proyek kepada rekanan yang menjualnya kepada pihak ketiga", pungkasnya. [] L24-011 (kbn)