Lentera 24.com | DELI SERDANG -- Forum Pemerhati Pekerja Migran Indonesia (FP-PMI) Sumatera Utara, meminta aparat terkait agar menindak pra...
Lentera24.com | DELI SERDANG -- Forum Pemerhati Pekerja Migran Indonesia (FP-PMI) Sumatera Utara, meminta aparat terkait agar menindak praktik pungutan liar (pungli) diduga dilakukan beberapa perusahaan pihak ketiga (vendor) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia.
Hal ini ditegaskan Ketua FP-PMI Sumatera Utara Jeckson Napitupulu didampingi beberapa pengurus kepada wartawan saat hendak memberangkatkan puluhan Pekerja Migran Indonesia atau TKI ke Malaysia melalui Bandara Kualanamu pada Selasa (17/4).
Menurutnya, sejauh ini pungli terhadap TKI ini belum menjadi perhatian serius pemerintah dan pihak terkait meski pun sudah ada contoh Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan Tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara pada salah satu pihak ketiga (vendor) yang menangani PMI di Medan. "Seharusnya aparat terkait membasmi praktik pungli tersebut hingga tuntas. Sehingga para pekerja Indonesia dapat bekerja lebih baik”, ujarnya.
Masih menurut Jeckson Napitupulu, sebelum tahun 2014 pembayaran pengurusan Visa oleh PMI dapat dilakukan di konsulat Malaysia dikenakan biaya Rp 55.000 tetapi setelah 2014 biaya pengurusan Visa naik hingga Rp 870.000 yang dikutip PT OMNI.
Lanjutnya, dalam Pasal 30 UU No.18 tahun 2017 bahwa pekerja Migran Indonesia atau TKI yang mau diberangkatkan tidak dikenakan biaya. "Adanya kebijakan kenaikan biaya pengurusan Visa sangat memberatkan apalagi kita tidak tau apa alasan kenaikan biaya pengurusan Visa tersebut. Kalau itu bayaran resmi dari negara dan pihak Malaysia perlihatkan sama kita, aturan dan undang-undangnya“, sebutnya.
Sementara Kiki Ginting, salah seorang TKI yang hendak diberangkatkan, mengaku hal yang sama. Mereka berharap pemerintah memperhatikan nasib mereka. Sebab, tujuan mereka bekerja keluar negeri untuk merubah nasib. "Kalau terus diperas bagaimana kita hidup layak.Mudah-mudahan kedepan pemerintah lebih memperhatikan nasib mereka, dan pengurusan PMI dapat dipermudah”, imbuhnya. [] L24-011 (kbn
Hal ini ditegaskan Ketua FP-PMI Sumatera Utara Jeckson Napitupulu didampingi beberapa pengurus kepada wartawan saat hendak memberangkatkan puluhan Pekerja Migran Indonesia atau TKI ke Malaysia melalui Bandara Kualanamu pada Selasa (17/4).
Menurutnya, sejauh ini pungli terhadap TKI ini belum menjadi perhatian serius pemerintah dan pihak terkait meski pun sudah ada contoh Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan Tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara pada salah satu pihak ketiga (vendor) yang menangani PMI di Medan. "Seharusnya aparat terkait membasmi praktik pungli tersebut hingga tuntas. Sehingga para pekerja Indonesia dapat bekerja lebih baik”, ujarnya.
Masih menurut Jeckson Napitupulu, sebelum tahun 2014 pembayaran pengurusan Visa oleh PMI dapat dilakukan di konsulat Malaysia dikenakan biaya Rp 55.000 tetapi setelah 2014 biaya pengurusan Visa naik hingga Rp 870.000 yang dikutip PT OMNI.
Lanjutnya, dalam Pasal 30 UU No.18 tahun 2017 bahwa pekerja Migran Indonesia atau TKI yang mau diberangkatkan tidak dikenakan biaya. "Adanya kebijakan kenaikan biaya pengurusan Visa sangat memberatkan apalagi kita tidak tau apa alasan kenaikan biaya pengurusan Visa tersebut. Kalau itu bayaran resmi dari negara dan pihak Malaysia perlihatkan sama kita, aturan dan undang-undangnya“, sebutnya.
Sementara Kiki Ginting, salah seorang TKI yang hendak diberangkatkan, mengaku hal yang sama. Mereka berharap pemerintah memperhatikan nasib mereka. Sebab, tujuan mereka bekerja keluar negeri untuk merubah nasib. "Kalau terus diperas bagaimana kita hidup layak.Mudah-mudahan kedepan pemerintah lebih memperhatikan nasib mereka, dan pengurusan PMI dapat dipermudah”, imbuhnya. [] L24-011 (kbn