HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Panwaslu Atam Pertegas APK Pemilu 2019

"Pemasangan Bendera Parpol Itu Yang Bernomor Urut, Bukan Dalam Bentuk Baliho Atau Spanduk"  Lentera 24.com | Aceh Tamiang --...

"Pemasangan Bendera Parpol Itu Yang Bernomor Urut, Bukan Dalam Bentuk Baliho Atau Spanduk" 

Lentera24.com | Aceh Tamiang --
Menyikapi masih banyaknya partai politik perserta Pemilu 2019 yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Aceh Tamiang mengelar rapat koordinasi penertiban alat peraga kampanye, Senin 2 April 2018 di Kantor Panwaslu setempat.


Rapat yang dihadiri oleh untuk unsur Komisi Independen Pemilihan (KIP), Kasat Intelkam Polres Aceh Tamiang, Satuan Polisi Pamong Praja, Tata Pemerintahan Setdakab serta pihak KP2TSP dan menyimpulkan beberapa poin rekomendasi untuk ditindaklanjuti.

" Hari ini kita menggelar rapat koordinasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang disejumlah wilayah ini " kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Aceh Tamiang, Ferry Irawan Nasution, S.H. selaku Ketua Panwaslu Aceh Tamiang menerangkan kepada Lentera24.com di kantornya seusai rapat, Senin 2 April 2018.

Menurutnya hasil rapat tadi telah menghasilkan beberapa merekomendasi yaitu poin pertama Panwaslu akan menyurati kepada parpol berupa himbauan untuk menurunkan alat peraga kampanye masing - masing yang sudah terpasang, poin kedua Panwaslu akan membuat pertemuan dengan pimpinan parpol dalam minggu ini dan poin terakhir jika dalam waktu dua minggu himbauan Panwaslu tidak dihiraukan, maka akan dilakukan penertiban yang akan ditentukan jadwalnya kemudian.

“Secara aturan, partai politik baru bisa melakukan kampanye tiga hari setelah penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) yaitu pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Untuk saat ini setelah penetapan parpol peserta pemilu, maka yang hanya boleh dipasang adalah bendera, selebihnya alat peraga apapun, baik dalam bentuk spanduk atau baliho tidak diperbolehkan,” tegas Ferry.

Ferry menambahkan untuk saat ini pihaknya hanya melakukan pencegahan (sosialisasi), di mana Panwaslu meminta parpol untuk menurunkan baliho/spanduk yang telah ada. Akan tetapi jika setelah himbauan tersebut tidak dihiraukan maka alat peraga kampanyenya akan kami tertibkan.

Terkait Surat Edaran KPU No. 216/PL.01.5-SD/06/KPU/II/2018 bertanggal 26 Februari 2018, yang pada intinya pemasangan APK hanya diperbolehkan memasang bendera parpol.

" Mengenai pertemuan terbatas dapat dilaksanakan dengan ketentuan partai politik wajib memberitahukan kepada KIP dan Panwaslu Aceh Tamiang satu hari sebelumnya dan meminta kepada parpol untuk juga memberitahukan kepada pihak keamanan dalam hal ini Polres Aceh Tamiang dalam pelaksanaan kegiatan tersebut " jelasnya mengakhiri. [] L24-005