Lentera 24.com | JAKARTA -- Sekretaris Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar menyatakan tidak akan pernah mencabut laporan kep...
Lentera24.com | JAKARTA -- Sekretaris Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar menyatakan tidak akan pernah mencabut laporan kepolisian terhadap Sukmawati Soekarnoputri atas kasus puisi diduga mengandung unsur pelecehan agama. PA 212 akan terus mengawal kasus tersebut hingga dituntaskan polisi.
"Sikap dari Persaudaraan Alumni 212 tetap akan terus mengawal laporan yang sudah dilaporkan beberapa waktu lalu, dan kita tidak akan pernah mencabut atau berupaya untuk melakukan pencabutan terhadap laporan itu," kata dia kepada Republika.co.id, Ahad (9/4).
Bernard mengungkapkan, sikap PA 212 tersebut sudah melalui kesepakatan bersama di internalnya dan tidak akan berubah. Mereka bahkan akan mengawal sejauh mana kasus puisi Sukmawati itu diproses oleh polisi. Pelaporan ini, lanjutnya, juga sebagai bentuk penyampaian aspirasi dari umat Islam.
"Kami melaporkan ini supaya apa yang dilakukan oleh Bu Sukmawati ini tidak terjadi lagi oleh siapapun. Kalau kemudian tidak ada efek jera dan kemudian dimaafkan ya selesai sudah. Nanti orang akan melakukan lagi seperti itu," ungkapnya.
PA 212 pada 4 April lalu melalui beberapa anggotanya melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri atas puisi berjudul 'Ibu Indonesia' yang diduga berunsur pelecehan agama. PA 212 menilai permintaan maaf tidak boleh jadi penghalang tegaknya hukum di Indonesia.
Bagi mereka, buat apa ada polisi kalau semua kejahatan selesai dengan permintaan maaf. Pimpinan PA 212 juga meminta jangan menegakkan hukum berat sebelah.
Sebab, ketika kelompok umat Islam yang dituduh menyebarkan berita hoax dan ujaran kebencian kepada pemerintah, polisi begitu sigap memeriksa dan menahan.
Namun, ketika kelompok yang anti umat Islam menghina agama Islam, polisi terkesan lamban bertindak. Sebagaimana yang terjadi pada Ustaz Alfian Tanjung dan Jonru. [] REPUBLIKA.CO.ID
Foto : Republika.co.id |
Bernard mengungkapkan, sikap PA 212 tersebut sudah melalui kesepakatan bersama di internalnya dan tidak akan berubah. Mereka bahkan akan mengawal sejauh mana kasus puisi Sukmawati itu diproses oleh polisi. Pelaporan ini, lanjutnya, juga sebagai bentuk penyampaian aspirasi dari umat Islam.
"Kami melaporkan ini supaya apa yang dilakukan oleh Bu Sukmawati ini tidak terjadi lagi oleh siapapun. Kalau kemudian tidak ada efek jera dan kemudian dimaafkan ya selesai sudah. Nanti orang akan melakukan lagi seperti itu," ungkapnya.
PA 212 pada 4 April lalu melalui beberapa anggotanya melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri atas puisi berjudul 'Ibu Indonesia' yang diduga berunsur pelecehan agama. PA 212 menilai permintaan maaf tidak boleh jadi penghalang tegaknya hukum di Indonesia.
Bagi mereka, buat apa ada polisi kalau semua kejahatan selesai dengan permintaan maaf. Pimpinan PA 212 juga meminta jangan menegakkan hukum berat sebelah.
Sebab, ketika kelompok umat Islam yang dituduh menyebarkan berita hoax dan ujaran kebencian kepada pemerintah, polisi begitu sigap memeriksa dan menahan.
Namun, ketika kelompok yang anti umat Islam menghina agama Islam, polisi terkesan lamban bertindak. Sebagaimana yang terjadi pada Ustaz Alfian Tanjung dan Jonru. [] REPUBLIKA.CO.ID