HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ketua Panwaslu Atam : Parpol Harus Patuhi UU Nomor 7 Tahun 2017

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Para pimpinan partai politik peserta pemilu 2019 agar dapat mematuhi aturan yang ada di dalam UU Nomor 7 T...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Para pimpinan partai politik peserta pemilu 2019 agar dapat mematuhi aturan yang ada di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu terutama dalam hal kampanye yang belum bisa dilaksanakan dikarenakan belum masanya.



"Kamis sore kemarin, kita menggelar rapat koordinasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), kita meminta kepada para pimpinan partai agar mematuhi aturan yang berlaku",  jelas Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Aceh Tamiang, Ferry Irawan Nasution, S.H kepada Lentera24.com diruangannya, Jumat, 6 April 2018.


Ferry mengatakan koordinasi tersebut dihadiri oleh Kasat Intelkam Polres Aceh Tamiang yang di wakili oleh KBO, Ka. Satpol PP dan para unsur partai politik peserta pemilu yang dilaksanakan di ruang Serbaguna Kantor Panwaslu Aceh Tamiang.


Secara aturan, sambung Ferry partai politik baru bisa melakukan kampanye tiga hari setelah penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) yaitu pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019.


"Didalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu terutama dalam hal kampanye yang belum bisa dilaksanakan dikarenakan belum masanya, dan kesemuanya itu adalah harapan agar pemilu 2019 lebih baik dan lebih berkualitas dan bermartabat", jelas Ferry.


BACA JUGA : Panwaslu Atam Pertegas APK Pemilu 2019


Ferry juga menjelaskan untuk saat ini setelah penetapan parpol peserta pemilu, maka yang hanya boleh dipasang adalah bendera, selebihnya alat peraga apapun, baik dalam bentuk spanduk atau baliho tidak diperbolehkan.


"Kita beri waktu dalam dua minggu, jika para partai politik tidak menurunkan alat peraga tersebut, maka alat peraga tersebut akan diturunkan dan sita oleh pihak Panwaslu sebagai bukti pelanggaran pemilu", ungkap Ferry mengakhiri. [] L24-005