Lentera 24.com | ACEH UTARA -- Kapolres Lhoksemawe AKBP Ari Lasta Irawan mengakui jajarannya menangkap seorang pejabat eselon II Aceh Utara...
Lentera24.com | ACEH UTARA -- Kapolres Lhoksemawe AKBP Ari Lasta Irawan mengakui jajarannya menangkap seorang pejabat eselon II Aceh Utara pada, Senin (16/4) sekitar pukul 19.00 WIB. Pria berinisial Fil yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perisdustrian Perdagangan, Industri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Perindaginkop dan UKM) Kabupaten Aceh Utara, ditangkap polisi saat sedang menggunakan narkotika jenis shabu-shabu.
Kabar penangkapan Kadisperindag Aceh Utara ini mulai beredar sejak Rabu (19/4) malam. Informasinya, Fil ditangkap polisi saat sedang menggunakan sabu-sabu bersama seorang pria lainnya, Mas, di sebuah rumah Dusun III Desa Uteun Bayi Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhoksemawe AKBP Ari Lasta Irawan kepada Serambi Kamis (19/4) menyebutkan, penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika ini berawal dari laporan masyarakat. “Pada Senin (16/4) sekira pukul 19.00 WIB, tim kita mendatangi lokasi yang dicurigai. Ternyata benar, di rumah tersebut ada 2 orang laki-laki yang sedang menggunakan narkotika jenis shabu”, ujar AKBP Ari Lasta.
Di lokasi, tim menemukan barang bukti berupa seperangkat alat isap sabu yang terbuat dari botol plastik, serta satu kaca pirek yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu.
Barang bukti lain yang ditemukan di depan kedua tersangka adalah, satu lembar plastik transparan les merah, satu korek api yang sudah dimodifikasi, dua sumbu yang terbuat dari timah rokok, satu alat untuk membersihkan pirek, satu pipet plastik yang sudah diruncingkan, serta satu peniti.
“Saat ditanyakan, kedua orang itu mengakui barang tersebut milik mereka”, kata Kapolres Lhokseumawe.
Hingga Kamis kemarin, kedua tersangka masih diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf menyebutkan Pemkab Aceh Utara tidak akan mengintervensi proses hukum yang dilakukan kepolisian terhadap pejabatnya yang ditangkap atas dugaan kasus shabu-shabu. “Kita serahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada kepolisian, dan kita tidak akan mengintervensi dalam prosesnya”, kata Wabup.
Namun, Fauzi mengatakan belum bisa memberikan tanggapan terlalu jauh. Pemkab akan menunggu hasil gelar perkara yang dijadwalkan dilaksanakan Jumat hari ini. “Kita tunggu saja besok (hari ini-red), kemudian baru nanti Sekda sebagai Pejabat tinggi pratama akan melakukan tindakan selanjutnya”, ujar Wabup Fauzi Yusuf. [] SERAMBI
Foto : Ilustrasi |
Kapolres Lhoksemawe AKBP Ari Lasta Irawan kepada Serambi Kamis (19/4) menyebutkan, penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika ini berawal dari laporan masyarakat. “Pada Senin (16/4) sekira pukul 19.00 WIB, tim kita mendatangi lokasi yang dicurigai. Ternyata benar, di rumah tersebut ada 2 orang laki-laki yang sedang menggunakan narkotika jenis shabu”, ujar AKBP Ari Lasta.
Di lokasi, tim menemukan barang bukti berupa seperangkat alat isap sabu yang terbuat dari botol plastik, serta satu kaca pirek yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu.
Barang bukti lain yang ditemukan di depan kedua tersangka adalah, satu lembar plastik transparan les merah, satu korek api yang sudah dimodifikasi, dua sumbu yang terbuat dari timah rokok, satu alat untuk membersihkan pirek, satu pipet plastik yang sudah diruncingkan, serta satu peniti.
“Saat ditanyakan, kedua orang itu mengakui barang tersebut milik mereka”, kata Kapolres Lhokseumawe.
Hingga Kamis kemarin, kedua tersangka masih diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf menyebutkan Pemkab Aceh Utara tidak akan mengintervensi proses hukum yang dilakukan kepolisian terhadap pejabatnya yang ditangkap atas dugaan kasus shabu-shabu. “Kita serahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada kepolisian, dan kita tidak akan mengintervensi dalam prosesnya”, kata Wabup.
Namun, Fauzi mengatakan belum bisa memberikan tanggapan terlalu jauh. Pemkab akan menunggu hasil gelar perkara yang dijadwalkan dilaksanakan Jumat hari ini. “Kita tunggu saja besok (hari ini-red), kemudian baru nanti Sekda sebagai Pejabat tinggi pratama akan melakukan tindakan selanjutnya”, ujar Wabup Fauzi Yusuf. [] SERAMBI