Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Akibat kasus perjudian dan minuman keras Kejaksaan Aceh Tamiang mengeksekusi hukuman cambuk untuk 26 warga...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Akibat kasus perjudian dan minuman keras Kejaksaan Aceh Tamiang mengeksekusi hukuman cambuk untuk 26 warga yang melanggar qanuan Syariat Islam antara 8 sampai 18 kali cambukan di depan Mesjid Syuhada Kampung Bundar Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang, Kamis (5/4).
Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Yusnar Yusuf dalam laporannya mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan sesi pertama kalinya dilakukan di tahun 2018.
Kegiatan ini dibuka untuk umum siapa saja boleh melihat, dalam hal ini kami sengaja dilakukan ekseskusi di mesjid syuhada ini tempat yang sangat strategis dipingir jalan sehingga dapat disaksikan orang ramai, yang diharapkan agar adanya efek jera bagi pelaku dan masyarakat yang melihat pun bisa mengambil pelajaran dari kegiatan ini.
Kadis Makamah Syariah islam Aceh Tamiang, H. Syaiful Umar, S. Ag, mengatakan "ini merupakan kali pertama dilakukan selama menjabat, dan acara ini berlangsung berkat atas payung hukum Qanun No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat", ungkapnya.
Masih H. Syaiful Umar, sebagai penegak syariat islam, mari sama untuk di dukung penegakan syariat islam di bumi Aceh, dengan tegak nya syariat islam maka membawa kita menjadi rahamtanlilalamin.
Inilah inisial nama mereka yang terkena hukuman cambuk, Zs (19) M(54) Al(20) Sg(26) Rz(22) Am(55) Km(45) Yd(43) JM(42) Ag(44) Ad(28) BY(21) Sw(42) Wy(25) Kn(34) In(32) Mn(32) Fr(25) Rf(23) Sy(28) Wy(25) If(24) Zk(32) zn(43) Is(44) Lm(35)
Dalam proses cambuk ini semuanya sangup menjalani cambukan dan tidak ada yang jatuh pingsan termasuk WG (55) tersangka terbanyak mendapatkan cambukan pada sesi ini sebanyak 26 kali. [] L24-006
Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Yusnar Yusuf dalam laporannya mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan sesi pertama kalinya dilakukan di tahun 2018.
Kegiatan ini dibuka untuk umum siapa saja boleh melihat, dalam hal ini kami sengaja dilakukan ekseskusi di mesjid syuhada ini tempat yang sangat strategis dipingir jalan sehingga dapat disaksikan orang ramai, yang diharapkan agar adanya efek jera bagi pelaku dan masyarakat yang melihat pun bisa mengambil pelajaran dari kegiatan ini.
Kadis Makamah Syariah islam Aceh Tamiang, H. Syaiful Umar, S. Ag, mengatakan "ini merupakan kali pertama dilakukan selama menjabat, dan acara ini berlangsung berkat atas payung hukum Qanun No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat", ungkapnya.
Masih H. Syaiful Umar, sebagai penegak syariat islam, mari sama untuk di dukung penegakan syariat islam di bumi Aceh, dengan tegak nya syariat islam maka membawa kita menjadi rahamtanlilalamin.
Inilah inisial nama mereka yang terkena hukuman cambuk, Zs (19) M(54) Al(20) Sg(26) Rz(22) Am(55) Km(45) Yd(43) JM(42) Ag(44) Ad(28) BY(21) Sw(42) Wy(25) Kn(34) In(32) Mn(32) Fr(25) Rf(23) Sy(28) Wy(25) If(24) Zk(32) zn(43) Is(44) Lm(35)
Dalam proses cambuk ini semuanya sangup menjalani cambukan dan tidak ada yang jatuh pingsan termasuk WG (55) tersangka terbanyak mendapatkan cambukan pada sesi ini sebanyak 26 kali. [] L24-006