HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Haha.. Kocak, Tuding Saksi Bohong, Fredrich Minta Hakim Adakan Sumpah Pocong

Lentera 24.com | JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP Fredrich Yunadi menuding Perawat Rumah Sakit (R...

Lentera24.com | JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP Fredrich Yunadi menuding Perawat Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Indri Astuti, telah memberikan kesaksian bohong dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Foto : Ilustrasi
Fredrich menyebut bahwa Indri telah berbohong terkait dengan kondisi terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) saat di Rumah Sakit Medika. Oleh sebab itu, dia meminta Hakim untuk mengadakan sumpah pocong atau memasangi Indri dengan alat tes kebohongan (Lie Detector).

Padahal, sebelum seseorang memberikan keterangan di muka sidang, Majelis Hakim akan melakukan sumpah kepada saksi, untuk memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya.

"Saya mohon izin pak, saksi diperiksa dengan lay detector, kalau tidak disuruh sumpah pocong pak", kata Fredrich di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Mendengar permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri tidak menanggapi keinginan Fredrich. Dia meminta Fredrich untuk melanjutkan pertanyaan.

"Lanjutkan, dia tidak lihat, dia lihat putih mulus," tegas Hakim Syaifuddin.

Permintaan "konyol" mantan kuasa hukum Setnov itu, bermula, ketika dirinya menanyakan kepada Indri terkait apakah saksi melihat bengkakan atau luka berwarna hitam di dada bagian kiri mantan Ketua DPR RI itu.

"Apakah waktu saksi periksa, ada hitam di bagian dada kiri (Setya Novanto)", tanya Fredrich.

Menjawab pertanyaan itu, Indri menegaskan bahwa tidak melihat apapun luka yang ditanyakan oleh Fredrich. Menurut Indri, apabila terdapat luka, maka akan terlihat jelas, apalagi, Setnov memiliki kulit yang cukup putih.

"Saya tidak melihat, putih dan mulus", jelas Indri menjawab pertanyaan Fredrich dihadapan Majelis Hakim.

Dalam kasus ini Fredrich didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

Dia didakwa bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa medis terhadap Setnov ketika peristiwa kecelakaan.

Atas perbuatannya Fredrich disangkakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [] OKEZONE.COM