HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

FSPPP-SPSI Dampingi 9 Korban PHK Tanpa Pesangon

Kasus PT Semadam Akan Digelar Di PN Banda Aceh   Lentera 24-com | ACEH TAMIANG --   Kasus dugaan pelanggaran norma norma ketenagaker...


Kasus PT Semadam Akan Digelar Di PN Banda Aceh
 
Lentera24-com | ACEH TAMIANG --  Kasus dugaan pelanggaran norma norma ketenagakerjaan yang dilakukan PT Semadam terhadap 9 orang tenaga kerja yang di putus hubungan kerja secara sepihak akhirnya dilaporkan ke pengadilan penyelesaian hubungan industrial (PPHI) di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.


Hingga saat ini, PT Semadam belum ada membayar pesangon kepada 9 orang tenaga kerjanya yang di PHK secara sepihak.


Atas tindakan yang dianggap telah merugikan terhadap 9 orang tersebut, kini kasusnya sudah ditangani PN Banda Aceh. Informasi diperoleh, tidak lama lagi proses hukumnya akan segera digelar, ujar Ketua Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPPP-SPSI) Kabupaten Aceh Tamiang, Tedi Irawan, SH kepada Lentera24.


"PC FSPPP-SPSI Aceh Tamiang telah mengangkat kasus ini, dan melaporkan ke PPHI PN Banda Aceh untuk mencari keadilan," ujar Tedi Irawan, SH di Karang Baru, Selasa (3/4).


Dia menyatakan, sidang perdana kasus tersebut akan digelar di ruang sidang utama PN Banda Aceh pada 26 April mendatang. Hal itu diketahuinya berdasarkan Realise yang diumumkan Oleh PN Banda Aceh dengan Nomor surat WI.UI/8/HK.02/III/2018.


SPPP-SPSI, saat ini terus berupaya mengembalikan jati diri buruh sebagai tenaga kerja yang bermartabat dengan mencari keadilan melalui proses hukum. sebab itu seluruh jajaran SPPP-SPSI hingga ke kepengurusan PUK tetap ikut andil dalam membantu permasalahan yang dihadapi buruh terkait ketenaga kerjaan.


"Supaya tidak ada lagi rumor beredar bahwa buruh tidak akan pernah menang melawan perusahaan, meskipun itu perusahaan yang zolim," ungkap Tedi.


Imbuh Tedi, sebagaimana yang telah dilakukan pihaknya pada beberapa bulan lalu terhadap salahsatu perusahaan yang kasusnya diangkat hingga ke pengadilan PPHI, yang akhirnya kemenanganpun berpihak keburuh.


Kemenangan pihak buruh dimaksud, kata Tedi karena data dan bukti serta keakuratan kebenaran yang dimiliki pihak kaum lemah, yakni para buruh.


"Para buruh supaya tidak lagi meragukan penegakan supremasi hukum. Untuk itu mari kita satukan langkah dan kuatkan barisan untuk menentang kebijakan salah menurut aturan yang diambil perusahaan," papar Tedi.


Sementara itu, ditempat terpisah, kepala Dinas tenagakerja dan transmigrasi Aceh Tamiang, Yusbar, menjelaskan, pihaknya berupaya menengahi dan membantu mencari solusi adanya perselisihan yang terjadi antara buruh dan perusahaan.


"Kita berharap semua kasus yang terjadi antara perusahaan dan tenaga kerja dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan azas tidak melanggar ketentuan berlaku," ujar Yusbar.


Tambah Yusbar, apa bila tidak ada titik temu saat dilakukan perundingan, maka kasusu tersebut boleh dibawa ke PPHI oleh pihak yang merasa dirugikan.


"Penyelesaian itu dilakukan melalui PPHI dan mengacu sesuai Undang Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian hubungan industrial pada pengadilan PPHI," pungkas Yusbar. [] L24-002