Lentera 24.com | ACEH TIMUR -- Ada nya dugaan indikasi KKN dalam pembelian tanah seluas 30 Rante (12000 m) yang diperuntukkan aset Desa Alu...
Lentera24.com | ACEH TIMUR -- Ada nya dugaan indikasi KKN dalam pembelian tanah seluas 30 Rante (12000 m) yang diperuntukkan aset Desa Alue Gading Dua Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur semakin menguat.
Pasalnya tanah seluas 30 Rante tersebut dibeli menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017 dan mengglontorkan dana ADD hingga Rp.390.000.000 hingga saat ini belum dibuat Akte Jual Beli (AJB) atas nama Desa, melainkan baru surat dari Geuchik atas nama Nur Miati, ujar Sumber yang tidak mau disebut namanya pada Senin (23/4)
Sambungnya, jika tidak ada niat buruk dalam pembelian tanah seluas 30 rante tersebut, seharusnya Nur Miati selaku Sekdes dan PJ Geuchik saat itu sudah membuat surat AJB atas nama desa Alue Gading Dua, tetapi sampai saat ini informasi yang kami dapat setatus tanah seluas 22 rante yang dibeli dari desa Alue Gading Kampung surat jual beli yang dikeluarkan Geuchik Alue Gading Gmpong atas nama Nur Miati, sedangkan 8 rante lagi sisanya belum jelas keberadaannya dimana dibeli oleh Sekdes Nurmiati, imbuhnya.
"Ini menjadi tandatanya besar, apakah pembelian tanah menggunakan Anggaran Dana Desa bisa dibuat suratnya atas nama pribadi (Sekdes red)", tutupnya.
Selanjutnya hasil ivestigasi media ini Selasa (24/4) dan menghimpun dari berbagai sumber yang dapat dipercaya ditemukan berbagai kejanggalan dalam proses pembelian tanah yang dilakukan oleh Nur Miati selaku Sekdes Desa Alue Gading Dua.
ini kejanggalan-kejanggalan yang dimaksud :
1. Pada saat membeli tanah sawah Sekdes tidak bermusyawarah terlebih dahulu dengan masyarakat.
2. Sekdes membeli langsung tanah sawah tersebut tanpa melibatkan BUMG.
3. Dengan menghabiskan dana Desa 2017 sebesar Rp.390.000.000 surat jual beli yang dikeluarkan oleh Geuchik Alue Gading Gampong seluas 22 rabte bukan atas nama Desa melainkan atas nama Sekdes Nurmiati.
Tanah seluas 22 rante (8600 M2) awalnya milik Marzuki (57) PNS, Warga jln pertanian no 35 Paya Bujok Tunong Langsa, diduga dibeli dengan menggunakan dana ADD tahun 2017 sebesar Rp.182.750.000.
Dalam surat keterangan jual beli yang dikeluarkan oleh geuchik Alue Gading Gampong pada tanggal 20 juni 2017 cukup jelas Nurmiati (sekdes red) selaku pembeli dan dikatakan sebagai pihak ke dua.
Dalam surat keterangan jual beli tersebut turut disaksikan dan ditandatangani oleh dua orang saksi yakni Kamaruddin (Kadus Pakam) dan Mustafa (Sekdes).
Terkait fakta ini Nurmiati selaku Sekdes Alue Gading Dua sekaligus sebegai pemilik 22 rante yang dibeli menggunakan dana ADD 2017 tidak punya itikat baik, pasalnya berulang kali dihubungi via handfhonenya Nurmiati tidak berkenan mengangkat bahkan di SMS juga tidak mau membalas.
Namun kami meyakini ditangan penyidik tipikor Polres Langsa semuanya akan jelas dan terang benderang, karena ADD yang dikucurkan Pemerintah Pusat diperuntukkan kepentingan masyarakat bukan kepentingan kelompok atau kepentingan pribadi. [] L24-007 (Roby Sinaga)
Foto : Surat keterangan jual belitanah atas nama Nurmiat |
Sambungnya, jika tidak ada niat buruk dalam pembelian tanah seluas 30 rante tersebut, seharusnya Nur Miati selaku Sekdes dan PJ Geuchik saat itu sudah membuat surat AJB atas nama desa Alue Gading Dua, tetapi sampai saat ini informasi yang kami dapat setatus tanah seluas 22 rante yang dibeli dari desa Alue Gading Kampung surat jual beli yang dikeluarkan Geuchik Alue Gading Gmpong atas nama Nur Miati, sedangkan 8 rante lagi sisanya belum jelas keberadaannya dimana dibeli oleh Sekdes Nurmiati, imbuhnya.
"Ini menjadi tandatanya besar, apakah pembelian tanah menggunakan Anggaran Dana Desa bisa dibuat suratnya atas nama pribadi (Sekdes red)", tutupnya.
Selanjutnya hasil ivestigasi media ini Selasa (24/4) dan menghimpun dari berbagai sumber yang dapat dipercaya ditemukan berbagai kejanggalan dalam proses pembelian tanah yang dilakukan oleh Nur Miati selaku Sekdes Desa Alue Gading Dua.
ini kejanggalan-kejanggalan yang dimaksud :
1. Pada saat membeli tanah sawah Sekdes tidak bermusyawarah terlebih dahulu dengan masyarakat.
2. Sekdes membeli langsung tanah sawah tersebut tanpa melibatkan BUMG.
3. Dengan menghabiskan dana Desa 2017 sebesar Rp.390.000.000 surat jual beli yang dikeluarkan oleh Geuchik Alue Gading Gampong seluas 22 rabte bukan atas nama Desa melainkan atas nama Sekdes Nurmiati.
Tanah seluas 22 rante (8600 M2) awalnya milik Marzuki (57) PNS, Warga jln pertanian no 35 Paya Bujok Tunong Langsa, diduga dibeli dengan menggunakan dana ADD tahun 2017 sebesar Rp.182.750.000.
Dalam surat keterangan jual beli yang dikeluarkan oleh geuchik Alue Gading Gampong pada tanggal 20 juni 2017 cukup jelas Nurmiati (sekdes red) selaku pembeli dan dikatakan sebagai pihak ke dua.
Dalam surat keterangan jual beli tersebut turut disaksikan dan ditandatangani oleh dua orang saksi yakni Kamaruddin (Kadus Pakam) dan Mustafa (Sekdes).
Terkait fakta ini Nurmiati selaku Sekdes Alue Gading Dua sekaligus sebegai pemilik 22 rante yang dibeli menggunakan dana ADD 2017 tidak punya itikat baik, pasalnya berulang kali dihubungi via handfhonenya Nurmiati tidak berkenan mengangkat bahkan di SMS juga tidak mau membalas.
Namun kami meyakini ditangan penyidik tipikor Polres Langsa semuanya akan jelas dan terang benderang, karena ADD yang dikucurkan Pemerintah Pusat diperuntukkan kepentingan masyarakat bukan kepentingan kelompok atau kepentingan pribadi. [] L24-007 (Roby Sinaga)