HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Dana Desa Macet di 5 Kabupaten

Lentera 24.com | BANDA ACEH -- Lima dari 23 kabupaten/kota di Aceh belum menyalurkan dana desa tahap I tahun 2018, yaitu Pidie, Aceh Utara, ...

Lentera24.com | BANDA ACEH -- Lima dari 23 kabupaten/kota di Aceh belum menyalurkan dana desa tahap I tahun 2018, yaitu Pidie, Aceh Utara, Aceh Selatan, Aceh Tenggara, dan Aceh Singkil. Macetnya dana desa untuk kelima kabupaten itu karena masing-masing kabupaten belum mengirim perda tentang dana desa ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan di Jakarta.

Foto : Ilustrasi
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Aceh, Zaid Burhan Ibrahim mengungkapkan itu dalam agenda budget talk terkait ‘Kinerja Anggaran Triwulan I Tahun 2018 Lingkup Aceh’ di Kompleks Gedung Keuangan Negara, Banda Aceh, Rabu (4/4).

Ia menjelaskan ada syarat-syarat yang harus disampaikan dalam rangka pencairan dana desa, satu di antaranya adalah peraturan daerah (Perda). Apabila terjadi perlambatan penyampaian perda ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan di Jakarta, maka pihaknya juga terlambat mendapatkan rekomendasi dari pusat untuk menyalurkan dana desa tersebut.

“Apabila perdanya cepat disampaikan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan di Jakarta maka rekomendasi ke kami juga cepat. Ini dimungkinkan ada beberapa perda yang terlambat disampaikan ke Jakarta”, katanya.

Zaid Burhan Ibrahim menyebutkan secara total dana desa yang dialokasikan ke Aceh sebesar Rp 4,5 triliun lebih untuk 4.000 lebih desa di Aceh. Tiap desa memperoleh dana kurang lebih Rp 1 miliar.

“Apabila dana desa ini terlambat sampai ke gampong tentunya desa tidak bisa melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan, sehingga akan berdampak kepada masyarakat tersebut. Karena pemanfaatan dana desa ini misal sifat kegiatannya fisik, maka yang mengerjakannya adalah masyarakat desa itu sendiri. Apabila dana desanya belum sampai ke masyarakat maka mereka belum bisa bekerja”, jelasnya.

Penyaluran dana desa dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu tahap I sebesar 20 persen dari pagu dana desa batas penyaluran Januari sampai minggu ke-3 Juni. Tahap II sebesar 40 persen batas penyaluran Maret hingga minggu ke-4 Juni, dan tahap III 40 persen dan batas penyaluran paling cepat Juli.

Dikatakan Zaid Burhan, untuk 18 kabupaten/kota yang sudah disalurkan dana desa tahap I, dapat dilakukan penyaluran tahap II sebesar 40 persen namun dengan syarat menyampaikan realisasi atas pelaksanaan dana desa tahun 2017.

“Mulai Maret ini sudah bisa disalurkan (tahap II). Sementara dana desa untuk lima kabupaten yang belum tersalur akan segera kami salurkan yang 20 persennya sepanjang kami sudah mendapatkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Jakarta,” katanya.

Ia menambahkan apabila pihaknya sudah menyalurkan dana desa tahap I ke lima kabupaten tersebut, maka pihaknya juga akan segera menyalurkan tahap II dengan syarat yang sama seperti kabupaten/kota lainnya, yaitu penyampaian realisasi atas pelaksanaan dana desa 2017. “Sedangkan untuk tahap III dapat kita salurkan apabila ada prestasi atas tahun berjalan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu juga disampaikan terkait realisasi penyaluran DAK Fisik oleh KPPN di Aceh Triwulan I Tahun 2018. Zaid Burhan Ibrahim menyampaikan secara keseluruhan DAK Fisik belum disalurkan oleh masing-masing KPPN ke rekening BUD kabupaten/kota. Hal ini disebabkan belum dipenuhinya syarat-syarat pencairan oleh pemerintah kabupaten/kota penerima DAK Fisik.

“Ada persyaratan-persyaratan yang belum dipenuhi oleh kabupaten/kota, bisa jadi kontraknya belum selesai. Mereka harus menyampaikan pergub atau perwal dan data kontrak ke kami. Mungkin kontraknya sedang berjalan sekarang, sehingga belum ada yang disalurkan karena persyaratan untuk penyaluran DAK Fisik itu belum dipenuhi”, demikian Zaid Burhan. [] SERAMBINEWS.COM