Lentera 24.com | DELI SERDANG -- Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Medan, memusnahkan ratusan kilo gram daging olahan dan 15 item b...
Lentera24.com | DELI SERDANG -- Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Medan, memusnahkan ratusan kilo gram daging olahan dan 15 item benih tumbuhan illegal asal luar negeri dengan cara ditanam dan dibakar di Dusun Lestari, Pasar V Desa Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin pada Senin (23/4).
Kepala Karantina Pertanian Hafni Zahara didampingi Kasi Hewan drh Wagimin dan Kasi Tumbuhan Happy Diaty, menerangkan dasar pemusnahan berdasarkan Pasal 5 huruf A,B dan C UU No: 16 Tahun 1992 tentang karantian hewan dan tumbuhan serta Peraturan Pemerintah Tahun 2000 tentang karantian hewan, ditambah dengan Permen Nppo.37 Tahun 2014 dipasal 4 tentang tindakan karantina hewan terhadap pemasukan dan pengeluaran. Pertama yang dimaksud tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal.
Sedangkan daging olahan yang dimusnahkan berjumlah kurang lebih 252 Kg, ditambah tiga ekor ular kobra. Sementara benih tumbuhan sebayak 15 item, keseluruhanya diamankan lewat Bandara Kualanamu. Sedangkan jenis benih yang dimusnahkan, diantaranya Ornamental Plants asal Ukraina sebayak 29 batang, Vegatables Seeds asal Inggris seberat 0,185 Kg,Elephant Trunk Plant asal Malaysia sebanyak 6 batang, Coffee Benans asal Hongkong seberat 0,70 Kg, Rice asal Malaysia sebanyak 1 koli, bibit cabe asal Malaysia sebanyak 1 koli, Flower Seed asal Amerika sebanyak 1 koli, benih sayuran dan bunga asal Jerman sebanyak 0,1 Kg.
Hafni Zahara juga menyebutkan kedepan pihaknya terus melakukan pengawasan sehingga daging olahan dan benih tumbuhan illegal dapat diantisipasi masuk lewat Bandara Kualanamu. Menurutnya dengan masuknya berbagai jenis daging olahan dan benih ini dapat merusak sektor pasar serta pertanian Indonesia. "Memang terlihat kecil bungkusnya, tetapi benih didalamnya dapat ditanam seluas kurang lebih 1 hektar", ujarnya.
Ikut hadir dalam pemusnahan tersebut, mewakili Polres Deliserdang, Kejari Deliserdang, PT AP II Bandara Kualanamu, jajaran pegawai BKP Kelas II Medan serta intansi terkait lainnya. [] L24-011 (kbn)
Kepala Karantina Pertanian Hafni Zahara didampingi Kasi Hewan drh Wagimin dan Kasi Tumbuhan Happy Diaty, menerangkan dasar pemusnahan berdasarkan Pasal 5 huruf A,B dan C UU No: 16 Tahun 1992 tentang karantian hewan dan tumbuhan serta Peraturan Pemerintah Tahun 2000 tentang karantian hewan, ditambah dengan Permen Nppo.37 Tahun 2014 dipasal 4 tentang tindakan karantina hewan terhadap pemasukan dan pengeluaran. Pertama yang dimaksud tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal.
Sedangkan daging olahan yang dimusnahkan berjumlah kurang lebih 252 Kg, ditambah tiga ekor ular kobra. Sementara benih tumbuhan sebayak 15 item, keseluruhanya diamankan lewat Bandara Kualanamu. Sedangkan jenis benih yang dimusnahkan, diantaranya Ornamental Plants asal Ukraina sebayak 29 batang, Vegatables Seeds asal Inggris seberat 0,185 Kg,Elephant Trunk Plant asal Malaysia sebanyak 6 batang, Coffee Benans asal Hongkong seberat 0,70 Kg, Rice asal Malaysia sebanyak 1 koli, bibit cabe asal Malaysia sebanyak 1 koli, Flower Seed asal Amerika sebanyak 1 koli, benih sayuran dan bunga asal Jerman sebanyak 0,1 Kg.
Hafni Zahara juga menyebutkan kedepan pihaknya terus melakukan pengawasan sehingga daging olahan dan benih tumbuhan illegal dapat diantisipasi masuk lewat Bandara Kualanamu. Menurutnya dengan masuknya berbagai jenis daging olahan dan benih ini dapat merusak sektor pasar serta pertanian Indonesia. "Memang terlihat kecil bungkusnya, tetapi benih didalamnya dapat ditanam seluas kurang lebih 1 hektar", ujarnya.
Ikut hadir dalam pemusnahan tersebut, mewakili Polres Deliserdang, Kejari Deliserdang, PT AP II Bandara Kualanamu, jajaran pegawai BKP Kelas II Medan serta intansi terkait lainnya. [] L24-011 (kbn)