HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Bupati Aceh Tamiang Buka RDPU Rancangan Qanun Tahun 2018

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Bupati  Aceh Tamiang, Mursil SH MKn, buka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Kabupaten Aceh ...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Bupati  Aceh Tamiang, Mursil SH MKn, buka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2018, pada kamis (19/04) di Gedung SKB Karang Baru.


Ketua Panitia Pelaksana, Rahmadani SH MH, dalam laporannya menyampaikan, bahwa RDPU dilaksanakan selama dua hari. Pada hari pertama tanggal 19 April 2018 akan akan digelar dua rancangan qanun, yaitu tentang pembentukan Kampung Sumber Makmur Kecamatan Tenggulun, Kampung Mekar Jaya Kecamatan Rantau dan Kampung Alur Mentawak Kecamatan Kejuruan Muda. 

Selain itu akan juga dibahas Rancangan Qanun tentang Pembentukan Mukim Simpang Kiri, Kecamatan Tenggulun, Mukim Sangka Pane Kecamatan Bandar Pusaka, Mukim Telaga Meuku Dua Kecamatan Banda Mulia dan Mukim Sekerak Hulu Kecamatan Sekerak.

Lebih Lanjut, Rahmadani SH MH menyampaikan, pada hari kedua tanggal 20 April 2018, akan digelar kembali dua rancanagan qanun yaitu, tentang kawasan tanpa asap rokok, dan rancangan qanun tentang perubahan atas qanun kabupaten aceh tamiang nomor 1 tahun 2011 tentang bea peroleh hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).


Disamping itu Bupati Aceh Tamiang, Mursil SH MKn, dalam sambutannya menyampaikan, dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang terbuka, salah satu elemen pentingnya adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Hak informasi publik sangatlah penting, mengingat dengan keterbukaan informasi publik, penyelenggaraan pemerintahan akan bisa diawasi, sehingga semakin mudah untuk dipertanggungjawabkan", ujar Bupati Mursil.

Selain itu, Bupati Mursil mengatakan, RDPU merupakan salah satu bentuk ruang partisifasi publik sesuai ketentuan pasal 96 undang-undang no 12 tahun 2011 dan pasal 22 qanun aceh no 5 tahun 2011 tentang tata cara pembentukan qanun, yang menyebutkan bahwa Masyarakat punya hak untuk memberikan masukan secara lisan dan atau tulisan dalam pembentukan rancangan qanun.

"Kalau nanti tidak berani kasih masukan secara lisan, buat secara tulisan seperti ceramah Ustad Abdul Somad", ujar Bupati Mursil dengan penuh canda serta suasana kekeluargaan.


Diakhir sambutannya, Bupati Mursil mengharapkan, dengan lahirnya qanun tentang pembentukan kampung tersebut, dapat mendorong peningkatan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat kampung.

Turut hadir pada RDPU, Wakil Bupatim Aceh Tamiang T Insyafuddin ST, Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon SH, Anggota DPRK Miswanto, Anggota DPRK T Irsyad, Ketua MPU Drs Ilyas Mustawa, Para Kepala SKPK, Para Camat Terkait, Para Mukim, Para Datok Penghulu, Insan Pers serta para tamu undangan lainnya.

Amatan Lentera24.com, RDPU ini diikuti sebanyak 200 orang dari berbagai unsur dan elemen, terkhusus masyarakat 3 kampung persiapan. dan dibuka Oleh Bupati Mursil dengan mengucapkan 'Bismillahirohmanirrohim'. [] L24-004