Lentera 24.com | LANGSA -- Sat Res Narkoba Polres Langsa menggagalkan transaksi n@rkoba jenis ghanja seberat 2 kilogram pada hari Minggu (8...
Lentera24.com | LANGSA -- Sat Res Narkoba Polres Langsa menggagalkan transaksi n@rkoba jenis ghanja seberat 2 kilogram pada hari Minggu (8/4) sekitar pukul 19.30 WIB, di Gampong Bukit Meutuah Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa.
Saat dikonfirmasi Lentera24.com Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi, SIK, Senin (09/04)mengatakan, "Selain mengamankan BB 2kg ghanja, petugas juga berhasil membekuk seorang tersangka, Rasyidin (21), warga Gampong Pahlawan Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang," katanya.
Kasat menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi ghanja dalam jumlah besar.
Setelah menerima informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy selanjutnya disepakati tempat untuk melakukan transaksi di halaman Masjid Gampong Bukit Meutuah Kecamatan Langsa Timur, terangnya.
Kemudian, petugas yang sedang menyamar sebagai pembeli berhasil menangkap tersangka dan mengamankan ghanja seberat 2 kilogram yang dimasukan ke dalam tas ransel warna coklat, kata Kasat lagi.
Setelah diinterogasi oleh petugas para tersangka mengaku bahwa ghanja tersebut diperoleh dari temannya berinisial L (DPO) warga Aceh Tamiang, rencananya ganja tersebut akan dijual kembali oleh tersangka seharga Rp1.200.000 per kilogramnya, imbuh Kasat.
"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti 2 kg ghanja dan 1 unit Sepmor merk Yamaha Vixion warna putih, Nomor Pol BL 5097 YN dibawa ke Mapolres Langsa untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut", tutup Kasat. [] Roby Sinaga
Saat dikonfirmasi Lentera24.com Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi, SIK, Senin (09/04)mengatakan, "Selain mengamankan BB 2kg ghanja, petugas juga berhasil membekuk seorang tersangka, Rasyidin (21), warga Gampong Pahlawan Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang," katanya.
Kasat menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi ghanja dalam jumlah besar.
Setelah menerima informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy selanjutnya disepakati tempat untuk melakukan transaksi di halaman Masjid Gampong Bukit Meutuah Kecamatan Langsa Timur, terangnya.
Kemudian, petugas yang sedang menyamar sebagai pembeli berhasil menangkap tersangka dan mengamankan ghanja seberat 2 kilogram yang dimasukan ke dalam tas ransel warna coklat, kata Kasat lagi.
Setelah diinterogasi oleh petugas para tersangka mengaku bahwa ghanja tersebut diperoleh dari temannya berinisial L (DPO) warga Aceh Tamiang, rencananya ganja tersebut akan dijual kembali oleh tersangka seharga Rp1.200.000 per kilogramnya, imbuh Kasat.
"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti 2 kg ghanja dan 1 unit Sepmor merk Yamaha Vixion warna putih, Nomor Pol BL 5097 YN dibawa ke Mapolres Langsa untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut", tutup Kasat. [] Roby Sinaga