HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Astagfirullah, Paman Tega Gituan Keponakannya Tiga Kali di Aceh Tamiang

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Entah nafsu apa yang ada di pikiran pria berinisil RW (41) ini, dirinya melakukan hal tidak terpuji (menca...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Entah nafsu apa yang ada di pikiran pria berinisil RW (41) ini, dirinya melakukan hal tidak terpuji (mencabuli_red) bocah yang tak lain keponakanya sendiri, Mawar (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 14 tahun.


Foto : dok. tribratanews polres atam
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Reskrim IPTU Ferdian Chandra, S.sos membenarkan bahwasanya nya telah menciduk RW dalam kasus mencabuli keponakan sendiri di Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang Kamis (5/4).

Penangkapan bermula berdasarkan  laporan pengaduan Ibu Kandung korban, bahwasanya anaknya yang masih berumur 14 tahun telah dicabuli oleh paman kandungnya sendiri.

Ibu kandung korban mengatakan bahwa pada Kamis (5/4) Jam 15.00 wib, Ibu korban menanyakan kepada anaknya, mengapa kakak lesu dan diam saja dalam beberapa hari ini, ada masalah apa, namun anaknya tidak menjawab dan diam saja. 

Beberapa menit kemudian anaknya tiba-tiba menceritakan apa yang terjadi kepada dirinya, Ternyata pakcik kandungnya (RW) telah melakukan itu terhadap dirinya. 

Dari pengakuan anaknya bahwa (RW) sudah tiga kali dirudapaksa di rumahnya dan di rumah neneknya yang berlokasi di Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.

Dari laporan tersbut Kasat Reskrim mengatakan, korban di bawa ke RSUD Aceh Tamiang untuk dilakukan visum serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

Selanjutnya  Kamispada jam 23.30 wib malam Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Prawira Wardany, STrK berhasil melakukan penangkapan terhadap (RW) di rumahnya di Kecamatan Rantau.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kemudian tersangka dibawa ke Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, sebut Kasat. [] L24-006 (Hendri J)