Lentera 24.com | JAKARTA -- Walau tahun ini gaji pegawai negeri sipil PNS/ASN dipastikan tidak naik, tapi tidak perlu khawatir. Kabar gembi...
Lentera24.com | JAKARTA -- Walau tahun ini gaji pegawai negeri sipil PNS/ASN dipastikan tidak naik, tapi tidak perlu khawatir. Kabar gembira bagi PNS tahun ini tetap ada.
Sebab, pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi-Jusuf Kalla telah mengeluarkan kebijakan yang memanjakan para abdi negara.
Jokowi mengeluarkan empat kebijakan yang akan membuat para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tanah Air ini bahagia.
Berikut ini kebijakan Jokowi yang akan membuat PNS tersenyum lebar di tahun 2018:
1. Apartemen Khusus bagi PNS
Apa manfaatnya? Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengatakan, pembangunan perumahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memastikan kesejahteraan abdi negara, setelah pensiun. Bangunan akan dibuat dalam bentuk vertikal atau seperti apartemen.
Lantas berapa nantinya biaya yang harus dikeluarkan para PNS?
"Kita wujudkan nanti dalam bentuk perumahan yang terjangkau oleh ASN yah. Konsepnya mudah-mudahan dalam waktu dekat baru kita launching kita targetkan tahun ini," kata Menteri PAN-RB Asman Abnur, di Jakarta, Senin, 16 April 2018, yang dikutip dari Merdeka.com, Rabu (18/4/2018).
2. THR Lebih Besar
Lebih lanjut, Menteri PAN-RB Asman Abnur mengungkapkan, besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS dan tunjangan kerja (tukin) akan dilakukan sebelum Lebaran. Sementara, untuk pembayaran gaji ke 13 akan dilakukan pada bulan Juni.
Pemberian THR bagi para PNS berupa gaji pokok dan tukin disambut baik oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani, memastikan pemberian tukin kini sudah diperhitungkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Nanti saja tunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang disiapkan Menteri PANRB untuk kepastiannya. Intinya, budjetnya diperhitungkan sesuai dengan kebijakan. Selama ini kan, itu tidak ditetapkan di APBN 2018. Tapi pelaksanaannya nunggu Peraturan Pemerintah (PP)-nya," tuturnya.
3. Pensiunan dapat THR
Presiden Jokowi juga akan memberikan THR bagi para PNS yang telah pensiun.
Hal ini dipastikan langsung oleh MenPAN-RB Asman Abnur yang mengatakan pemberian THR nantinya akan diberikan juga untuk pegawai pensiunan.
"Bedanya tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak," katanya.
Namun, besaran THR untuk PNS aktif dengan yang sudah pensiun berbeda.
"Tidak dong (tidak sama antara PNS aktif dan pensiunan PNS)," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.
4. PNS Pria dapat Cuti Istri Melahirkan
Pemerintah melalui Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah mengatur secara rinci mengenai tata cara pemberian cuti berdasarkan jenis cuti.
Di antaranya adalah cuti alasan penting (CAP). Di mana PNS laki-laki mendapat cuti khusus untuk menemani istri yang melahirkan.
Kebijakan cuti melahirkan bagi PNS laki-laki melalui CAP diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan bahwa lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan. [] LIPUTAN6.COM
Foto : Joko Widodo (Deni Siregar) |
Jokowi mengeluarkan empat kebijakan yang akan membuat para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tanah Air ini bahagia.
Berikut ini kebijakan Jokowi yang akan membuat PNS tersenyum lebar di tahun 2018:
1. Apartemen Khusus bagi PNS
Apa manfaatnya? Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengatakan, pembangunan perumahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memastikan kesejahteraan abdi negara, setelah pensiun. Bangunan akan dibuat dalam bentuk vertikal atau seperti apartemen.
Lantas berapa nantinya biaya yang harus dikeluarkan para PNS?
"Kita wujudkan nanti dalam bentuk perumahan yang terjangkau oleh ASN yah. Konsepnya mudah-mudahan dalam waktu dekat baru kita launching kita targetkan tahun ini," kata Menteri PAN-RB Asman Abnur, di Jakarta, Senin, 16 April 2018, yang dikutip dari Merdeka.com, Rabu (18/4/2018).
2. THR Lebih Besar
Lebih lanjut, Menteri PAN-RB Asman Abnur mengungkapkan, besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS dan tunjangan kerja (tukin) akan dilakukan sebelum Lebaran. Sementara, untuk pembayaran gaji ke 13 akan dilakukan pada bulan Juni.
Pemberian THR bagi para PNS berupa gaji pokok dan tukin disambut baik oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani, memastikan pemberian tukin kini sudah diperhitungkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Nanti saja tunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang disiapkan Menteri PANRB untuk kepastiannya. Intinya, budjetnya diperhitungkan sesuai dengan kebijakan. Selama ini kan, itu tidak ditetapkan di APBN 2018. Tapi pelaksanaannya nunggu Peraturan Pemerintah (PP)-nya," tuturnya.
3. Pensiunan dapat THR
Presiden Jokowi juga akan memberikan THR bagi para PNS yang telah pensiun.
Hal ini dipastikan langsung oleh MenPAN-RB Asman Abnur yang mengatakan pemberian THR nantinya akan diberikan juga untuk pegawai pensiunan.
"Bedanya tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak," katanya.
Namun, besaran THR untuk PNS aktif dengan yang sudah pensiun berbeda.
"Tidak dong (tidak sama antara PNS aktif dan pensiunan PNS)," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.
4. PNS Pria dapat Cuti Istri Melahirkan
Pemerintah melalui Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah mengatur secara rinci mengenai tata cara pemberian cuti berdasarkan jenis cuti.
Di antaranya adalah cuti alasan penting (CAP). Di mana PNS laki-laki mendapat cuti khusus untuk menemani istri yang melahirkan.
Kebijakan cuti melahirkan bagi PNS laki-laki melalui CAP diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan bahwa lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan. [] LIPUTAN6.COM