Lentera 24.com | BANDA ACEH -- Terbongkarnya kasus Prostitusi online di Hotel The Pade, Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis (22/3/2018) oleh Sa...
Lentera24.com | BANDA ACEH -- Terbongkarnya kasus Prostitusi online di Hotel The Pade, Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis (22/3/2018) oleh Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, memperoleh kecaman keras dari elemen masyarakat sipil, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan kali ini kecaman datang dari Ketua Setwil Forum Pers Independen Indinesia (FPII) Aceh Ronny Minggu (25/3).
Ronny juga mendesak penegak hukum jangan hanya memproses Mucikari dan PSK saja, namun Pelanggan dan penyedia tempat juga turut serta dalam Prostitusi Online ini.
"Prostitusi Online harus ditumpas dari bumi Serambi Mekah ini. Untuk itu pihak penegak hukum harus memproses pelanggan dan pemilik Hotel yang sudah menyediakan tempat bagi PSK. Dan Pemda setempat dapat bersinergi dengan penegak hukaum dan pihak pihak lainnya untuk mencabut ijin operasional hotel tersebut dan jika perlu wajib ditutup paksa karena sudah menyediakan tempat bahkan menjadi ladang subur prostitusi Online", pungkasnya.
Hal senada dilontarkan Tgk. Husainai S.Ag (53) selaku tokoh masyarakat, dia mengecam pihak Hotel yang diduga turut berperan sebagai penyedia tempat sehingga prostitusi Online bisa tumbuh subur di bumi serambi mekah ini, katanya.
"Pihak-pihak yang sengaja menyediakan tempat untuk mempelancar bisnis haram (prostitusi online) harus ditindak tegas. Pasalnya tanpa adanya jalinan kerja sama antara mucikari, dan pihak hotel mustahil protitusi online bisa berkembang biak di Aceh Besar", ujarnya.
Dia juga mendesak pemerintah setempat agar mengambil langkah tegas dari kejadian ini. Pasalnya nama baik Aceh dipertaruhkan akibat ulah segelintir orang yang ingin memperoleh uang dengan mudah sehingga tindakannya tersebut mencederai nama baik Aceh yang dijuluki Serambi Mekah, tutupnya.
Sementara kedua pelaku prostitusi online (MRS dan Ayu) yang diamankan oleh Sat Reskrim poltabes Banda Aceh malam itu sudah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan ke enam wanita lainnya tetap diproses sesuai Qanun Aceh, sesuai Pasal 25 Ayat 2 jo Pasal 23 Ayat 2 Jo Pasal 6 Qanun Aceh, Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat serta dipanggil keluarganya.
Sedangkan sebelumnya Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto SH didampingi Kasat Reskrim AKP M Taufiq dalam konferensi pers di Mapolresta, Jumat (23/3/2018), menjelaskan bahwa wanita malam’ yang berstatus mahasiswa itu dibandrol oleh mucikari kepada pria hidung belang senilai Rp 2.000.000 per malam, ujarnya.
Sedangkan dari hasil transaksi tersebut mucikari mendapat laba sebagai jasa penghubung sebesar Rp.500.000.
AKBP Trisno Riyanto SH meminta semua pihak menaruh perhatian kusus tentang merebaknya prostitisi online, terutama pemerintah daerah dan jajaran untuk lebih mengawasi prostitusi di kalangan mahasiswa, tutupnya. [] L24-007 (roby sinaga)
Ronny juga mendesak penegak hukum jangan hanya memproses Mucikari dan PSK saja, namun Pelanggan dan penyedia tempat juga turut serta dalam Prostitusi Online ini.
"Prostitusi Online harus ditumpas dari bumi Serambi Mekah ini. Untuk itu pihak penegak hukum harus memproses pelanggan dan pemilik Hotel yang sudah menyediakan tempat bagi PSK. Dan Pemda setempat dapat bersinergi dengan penegak hukaum dan pihak pihak lainnya untuk mencabut ijin operasional hotel tersebut dan jika perlu wajib ditutup paksa karena sudah menyediakan tempat bahkan menjadi ladang subur prostitusi Online", pungkasnya.
Hal senada dilontarkan Tgk. Husainai S.Ag (53) selaku tokoh masyarakat, dia mengecam pihak Hotel yang diduga turut berperan sebagai penyedia tempat sehingga prostitusi Online bisa tumbuh subur di bumi serambi mekah ini, katanya.
"Pihak-pihak yang sengaja menyediakan tempat untuk mempelancar bisnis haram (prostitusi online) harus ditindak tegas. Pasalnya tanpa adanya jalinan kerja sama antara mucikari, dan pihak hotel mustahil protitusi online bisa berkembang biak di Aceh Besar", ujarnya.
Dia juga mendesak pemerintah setempat agar mengambil langkah tegas dari kejadian ini. Pasalnya nama baik Aceh dipertaruhkan akibat ulah segelintir orang yang ingin memperoleh uang dengan mudah sehingga tindakannya tersebut mencederai nama baik Aceh yang dijuluki Serambi Mekah, tutupnya.
Sementara kedua pelaku prostitusi online (MRS dan Ayu) yang diamankan oleh Sat Reskrim poltabes Banda Aceh malam itu sudah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan ke enam wanita lainnya tetap diproses sesuai Qanun Aceh, sesuai Pasal 25 Ayat 2 jo Pasal 23 Ayat 2 Jo Pasal 6 Qanun Aceh, Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat serta dipanggil keluarganya.
Sedangkan sebelumnya Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto SH didampingi Kasat Reskrim AKP M Taufiq dalam konferensi pers di Mapolresta, Jumat (23/3/2018), menjelaskan bahwa wanita malam’ yang berstatus mahasiswa itu dibandrol oleh mucikari kepada pria hidung belang senilai Rp 2.000.000 per malam, ujarnya.
Sedangkan dari hasil transaksi tersebut mucikari mendapat laba sebagai jasa penghubung sebesar Rp.500.000.
AKBP Trisno Riyanto SH meminta semua pihak menaruh perhatian kusus tentang merebaknya prostitisi online, terutama pemerintah daerah dan jajaran untuk lebih mengawasi prostitusi di kalangan mahasiswa, tutupnya. [] L24-007 (roby sinaga)