Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Terkait temuan Tim Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang tentang adanya penggelapan dana desa di Kampung Kua...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Terkait temuan Tim Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang tentang adanya penggelapan dana desa di Kampung Kuala Penaga Kecamatan Bendahara. Inspektorat, dan dinas terkait menggelar pertemuan dengan Aparatur dan tokoh masyarakat di Aula Kantor Camat setempat, Jumat 23 Maret 2018.
Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang, Drs. Asra mengatakan pertemuan tersebut merupakan perintah Bupati Aceh Tamiang terkait adanya laporan masyarakat Kuala Penaga yang datang jumpai Bupati menyampaikan tentang dugaan penggelapan dana desa dan tidak aktifnya Datok Penghulu dikampung.
"Dalam pertemuan tadi semua perwakilan masyarakat Kuala Penaga meminta untuk menonaktifkan Datok Penghulu. Penonaktifan tersebut bukan saja mengenai dana desa, namun dikarenakan juga Datok Penghulu yang tidak ada dikampung " sebut Asra sembari mengatakan hasil pertemuan tadi akan dibawa ke tingkat kabupaten. Asra juga tidak memungkiri adanya penyelewengan dana desa oleh Datok Penghulu.
Camat Bendahara Ibnu Hajar kepada Lentera24.com mengatakan para Aparatur dan tokoh masyarakat meminta pihak pemerintah untuk menonaktifkan Datok Penghulu Kampung Kuala Penaga.
Menurut sejumlah aparatur kampung dan tokoh masyarakat sambung Ibnu Hajar, mereka sudah krisis kepercayaan terhadap Datok Penghulu dikarenakan selama ini jarang ada ditempat dan otomatis pelayanan terhadap masyarakat tidak terlayani.
Kemudian, didasari atas temuan pihak inspektur adanya penggelapan anggaran dana desa yang digelapkan oleh Datok Penghulu.
"Dalam pertemuan tadi, aparatur kampung dan tokoh masyarakat Kuala Penaga meminta kepada pemerintah untuk menonaktifkan Datok Penghulu", sebut Ibnu Hajar.
Ibnu Hajar menambahkan dari permintaan tersebut pihaknya mengusulkan kepada Bupati Aceh Tamiang untuk penonaktifan.
"Dasar temuan pemeriksaan pihak Inspektorat adanya penyelewengan dana desa, ini menandakan Datok Penghulu tidak amanah dalam menjalankan tugas. Ini tidak bisa kita tolerir " tegas Ibnu Hajar sembari mengatakan pengusulan nonaktifannya akan dibawa ke tingkat kabupaten.
Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA PSD) Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Aceh Tamiang Yusmiadi, SE mengapresiasi langkah yang di ambil oleh pihak kecamatan dan dinas terkait dengan mengusulkan pengnonaktifkan Datok Penghulu Kampung Kuala Penaga sesuai temuan Tim Inspektorat dalam pemeriksaan dana desa di Kampung Kuala Penaga yang akan dibahas dan diputuskan ditingkat kabupaten.
"Kita mengapresiasi langkah tegas dinas terkait dan Camat Bendahara dengan mengusulkan pengnonaktifkan Datok Penghulu. Dengan keputusan yang diambil ini kita berharap kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa akan lebih baik dan tentunya kita berharap partisipasi dan pengawasan terhadap dana desa juga makin meningkat", harap Yusmiadi yang akrab disapa Abu Yus mengakhiri.
Hadir dalam pertemuan aparatur dan tokoh masyarakat Kuala Penaga tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kabupaten Aceh Tamiang Drs. Tri Kurnia, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Aceh Tamiang, Abdullah, Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang, Drs. Asra dan para Tenaga Ahli Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Aceh Tamiang serta unsur pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Bendahara. [] L24-005