HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Suami Kabur, Isteri Diamankan

Lentera 24.com | DELI SERDANG -- Personil Sat Narkoba Polres Deli Serdang berhasil mengamankan T (34) warga Jalinsum Medan-Lubuk Pakam, Des...

Lentera24.com | DELI SERDANG -- Personil Sat Narkoba Polres Deli Serdang berhasil mengamankan T (34) warga Jalinsum Medan-Lubuk Pakam, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa. Sementara AY suami T berhasil kabur. 


Informasi diperoleh pada Selasa (27/3), diamankan T berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sepasang suami istri bekerja sama menjual shabu. Setelah mendapat informasi petugas langsung begerak kelokasi.

Setelah petugas melakukan penyelidikan, petugas langsung menuju rumah T dan AY, Pada saat petugas tiba dikediaman T, AY yang sedang posisi duduk diatas sepeda motornya langsung melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas. Sementara T istri AY yang berada di dalam rumah saat itu tak bisa berkutik, kemudian diminta oleh petugas untuk membukakan pintu rumahnya.

Setelah pintu rumah dibuka petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah T dan petugas berhasil menemukan barang bukti yaitu 6 paket shabu seberat 1,23 gram, satu bungkus plastik klip transparan berisi 25 buah plastik klip transparan ukuran besar, satu bungkus plastik klip transparan berisi 40 buah plastik klip transparan ukuran sedang, 2  bungkus plastik klip transparan berisi 105 buah plastik klip transparan ukuran kecil, satu buah timbangan elektrik, satu buah hp merk Advance warna putih, satu buah hp merek I Cherry warna merah kombinasi putih, satu buah sendok, satu buah sekop terbuat dari pipet plastik.

Kapolres Deliserdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan melalui Kasat Narkoba AKP Erwin Tito membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan T karena menyimpan dan mengedarkan shabu di rumahnya. "AY suami T berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas. Tersangka T beserta barang bukti telah kami amankan ke Polres Deli Serdang untuk dilakukan penyidikan", jawab Erwin Tito. [] L24-011  (kbn)