Lentera 24.com | DELI SERDANG -- Sat Narkoba Polres Deliserdang kembali mengamankan dua pria yang yang menjadi Target Operasi (TO) masing-m...
Lentera24.com | DELI SERDANG -- Sat Narkoba Polres Deliserdang kembali mengamankan dua pria yang yang menjadi Target Operasi (TO) masing-masing BH alias Boy (41) warga Jalan Tirta Deli, Dusun II ,Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa dan RA (27) warga Jalan Kebun Sayur Dusun Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa pada Sabtu (17/3) sekira pukul 01.00 Wib.
Informasi diperoleh pada Senin (19/3), keduanya diamankan karena menguasai dan memiliki shabu. Penangkapan berawal dari informasi yang diberikan oleh warga sekitar, bahwa ada beberapa orang yang memiliki n@rkoba di lingkungan tersebut, mendapat informasi tersebut, personil Sat Narkoba Polres Deliserdang kemudian bergerak ke lokasi yang di masksud untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan pengamatan dan penyamaran, petugas berhasil mengantongi 2 nama dan keberadaan kedua tersangka juga telah diketahui, lantas segera dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, dari dalam kantong celana BH, petugas menemukan barang bukti yang diduga shabu, kemudian petugas melakukan pengembangan dan mencari barang bukti lainya.
Dari hasil interogasi petugas juga mengamankan RA yang juga terkait dengan barang haram tersebut, kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah BH alias Boy yang terletak di Jalan Tirta Deli Bandar Labuhan, Dusun II, Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa.
Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu buah dompet kecil berwarna merah berisikan satu paket shabu dikemas plastik klip transparan seberat 1,04 gram, 11 paket shabu dikemas plastik klip transparan ukuran kecil seberat 2,48 gram, satu buah tas warna hitam kombinasi biru berikan 122 lembar plastik klip transparan, tiga buah sekop shabu, satu unit timbangan elektrik warna hitam silver, satu buah botol kaca terpasang karet warna abu-abu yang memiliki dua lubang dan uang tunai sebanyak Rp 19 ribu satu buah pipa kaca terpasang dot karet warna kuning dan satu buah jarum suntik baru.
Kapolres Deliserdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan melalui Kasat Narkoba AKP Erwin Tito. “Keduanya diamankan karena terbukti telah menyimpan dan menguasai dugaan shabu beserta barang bukti lainya. Kedua tersangka serta barang bukti diamankan Sat Narkoba Polres Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan, keduanya di jerat dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika", jawabnya. [] L24-011 (kbn)
Informasi diperoleh pada Senin (19/3), keduanya diamankan karena menguasai dan memiliki shabu. Penangkapan berawal dari informasi yang diberikan oleh warga sekitar, bahwa ada beberapa orang yang memiliki n@rkoba di lingkungan tersebut, mendapat informasi tersebut, personil Sat Narkoba Polres Deliserdang kemudian bergerak ke lokasi yang di masksud untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan pengamatan dan penyamaran, petugas berhasil mengantongi 2 nama dan keberadaan kedua tersangka juga telah diketahui, lantas segera dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, dari dalam kantong celana BH, petugas menemukan barang bukti yang diduga shabu, kemudian petugas melakukan pengembangan dan mencari barang bukti lainya.
Dari hasil interogasi petugas juga mengamankan RA yang juga terkait dengan barang haram tersebut, kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah BH alias Boy yang terletak di Jalan Tirta Deli Bandar Labuhan, Dusun II, Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa.
Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu buah dompet kecil berwarna merah berisikan satu paket shabu dikemas plastik klip transparan seberat 1,04 gram, 11 paket shabu dikemas plastik klip transparan ukuran kecil seberat 2,48 gram, satu buah tas warna hitam kombinasi biru berikan 122 lembar plastik klip transparan, tiga buah sekop shabu, satu unit timbangan elektrik warna hitam silver, satu buah botol kaca terpasang karet warna abu-abu yang memiliki dua lubang dan uang tunai sebanyak Rp 19 ribu satu buah pipa kaca terpasang dot karet warna kuning dan satu buah jarum suntik baru.
Kapolres Deliserdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan melalui Kasat Narkoba AKP Erwin Tito. “Keduanya diamankan karena terbukti telah menyimpan dan menguasai dugaan shabu beserta barang bukti lainya. Kedua tersangka serta barang bukti diamankan Sat Narkoba Polres Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan, keduanya di jerat dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika", jawabnya. [] L24-011 (kbn)