HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Sidang Dokter Bimanesh Sutarjo Ungkap Jarum Infus Anak-anak

Lentera 24.com | JAKARTA -- Dokter Bimanesh Sutarjo menjalani sidang dugaan menghalangi penyidikan dengan merekayasa rawat inap mantan Ketu...

Lentera24.com | JAKARTA -- Dokter Bimanesh Sutarjo menjalani sidang dugaan menghalangi penyidikan dengan merekayasa rawat inap mantan Ketua DPR Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/3).

Foto : jpnn.com
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu terungkap bahwa Setnov pura-pura sakit agar bisa dirawat inap dan menghindari penahanan penyidik KPK.

KPK mendakwa Bimanesh telah memerintahkan kepada Indri Astuti, perawat RS Medika Permata Hijau, untuk memasang infus terhadap Setnov.

Dokter spesialis penyakit dalam konsultan ginjal dan hipertensi itu juga meminta Indri memasang perban di kepala Setnov.

Padahal, saat peristiwa yang terjadi pada sore 16 November itu bukan jadwal praktik Bimanesh.

Yang menarik, terkait pemasangan jarum infus, Bimanesh sebenarnya hanya memerintah Indri untuk menempelkannya saja.

Namun, agar rekayasa sakit dan rawat inap Setnov itu terlihat sempurna, Indri tetap memasang jarum infus ke tubuh mantan ketua umum Partai Golkar tersebut.

Hanya, jarum yang dipasang merupakan jarum kecil berukuran 24 yang biasa dipakai anak-anak.

”Itu (pemasangan perban dan infus) sebagaimana permintaan dari Setya Novanto,” kata jaksa KPK M. Takdir Suhan saat membacakan dakwaan.

Sama dengan dakwan Fredrich Yunadi, dalam kasus dugaan merintangi penyidikan Setnov terhadap Bimanesh itu juga jaksa mendalilkan rawat inap yang dilakukan sarat rekayasa.

Takdir menjelaskan, dalam persidangan nanti, pihaknya dipastikan bakal menghadirkan mantan pengacara Setnov, Fredrich Yunadi sebagai saksi.

Sebab, baik Fredrich maupun Bimanesh diduga sebagai aktor penting dalam rekayasa rawat inap Setnov tersebut.

”Itu wajib kami jadikan saksi sehingga bisa menjadi alat bukti pembuktian pasal 21 (merintangi penyidikan),” ujarnya usai sidang.

Yang menarik, meski Bimanesh dan Fredrich sama-sama terdakwa obstruction of justice, Bimanesh kemarin meminta agar jadwal sidang tidak bersamaan dengan Fredrich.

Terkait hal itu, Takdir menyebut keinginan itu demi ketenangan jalannya proses persidangan.

”Untuk permintaan itu ada keinginan supaya sidang beliau (Bimanesh) lebih cepat (selesai, Red),” imbuh dia. [] JPNN.COM