HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Sekda Aceh Timur Serahkan Dokumen Qanun RPJM Ke DPRK

Lentera 24.com | ACEH TIMUR -- Qanun sebagai instrumen penegakan hukum haruslah disusun secara terencana dan terarah agar dalam penerapanny...

Lentera24.com | ACEH TIMUR -- Qanun sebagai instrumen penegakan hukum haruslah disusun secara terencana dan terarah agar dalam penerapannya dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan. Sesuai pasal 1 angka 23 qanun aceh nomor 5 tahun 2011 tentang tata cara pembentukan Qanun.

Sekda Aceh Timur, M. Ikhsan Ahyat, S.S.tp, M.AP (kiri)  menyerahakn Rancangan Qanun Tentang RPJM kepada Wakil Ketua DPRK, M. Nur, Spd (kanan) (Bagian Humas Aceh Timur)
Hal ini disampaikan oleh Sekda Aceh Timur, M Ikhsan Ahyat S Stp M AP. dalam sambutannya pada acara rapat paripurna I Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten Aceh Timur dalam rangka penyerahan Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2017-2022.

Lebih lanjut, M Ikhsan Ahyat mengatakan, berdasarkan ketentuan tersebut maka diperlukan adanya kesepahaman dan kebersamaan antara eksekutif dan legislatif untuk melahirkan qanun-qanun di kabupaten aceh timur, sebagai produk hukum daerah yang memenuhi asas-asas pembentuk qanun yang baik,“ katanya.

Berkaitan dengan hal tersebut, kita sangat menyadari bahwa betapa pentingnya suatu Qanun, sehingga mekanisme penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan berjalan pada koridor peraturan yang telah ditetapkan dan pelaksanaannya berpedoman pada asas-asas umum penyelenggaraan negara,” sebut M Ikhsan Ahyat.

Sekda Aceh Timur, M. Ikhsan Ahyat, S.S.tp, M.AP memberikan kata-kata sambutan dalam acara tersebut (Foto Bagian Humas Aceh Timur)
Adapun tujuan penyusunan rancangan qanun ini adalah sebagai perwujudan dari rencana pembangunan jangka panjang kabupaten Aceh Timur Tahun 2008-2028 selama lima Tahun kedepan dan kelanjutan dari rencana pembangunan jangka panjang menegah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2012-2017,” demikian pungkas M Ikhsan Ahyat.

Rapat Paripurna I Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten Aceh Timur dalam rangka penyerahan Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2017-2022, berlangsung diruang A DPRK setempat, Kamis (1/3). Turut dihadiri Anggota DPRk Aceh Timur, Unsur Forkopimda, para Asisten, para Kepala Dinas, Badan dan Kantor dilingkungan Pemerintaha Kabupaten Aceh Timur. [] L24-012 (M. Amin)