Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Berawal dari laporan adanya pemotongan daging celeng (babi) Satuan Polisi Pamong Praja Aceh Tamiang lakuka...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Berawal dari laporan adanya pemotongan daging celeng (babi) Satuan Polisi Pamong Praja Aceh Tamiang lakukan Sidak Langsung pada pukul 10.30 Wib di Jalan Panglima Polem Kecamatan Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (13/3).
Amirullah WD selaku Pimpinan Satpol PP Aceh Tamiang mengatakan, sehari sebelum dilakukan Razia Rumah Potong (RRP), pihaknya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada Rumah Toko (RUKO) yang di jadikan tempat menampung daging babi/celeng, yang di duga tidak memiliki izin.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan sidak kelokasi yang dimaksud, dan benar saja mereka menemukan ratusan kilo daging babi/celeng yang masih terlihat segar tersimpan dalam sebuah Peti Es.
Pihak Satpol PP menjelaskan, dari hasil sidak bahwa daging celeng tersebut milik salah seorang warga Medan yang di kelola oleh seseorang warga Kualasimpang yang berinisial 'IW'.
Dalam hal ini Kasat Pol PP mengatakan bahwa kalau secara syari'at perbuatan tersebut memang salah, namun secara aturan belum ada Qanun atau aturan yang menetapkan, oleh karena itu kegiatan tersebut dinyatakan illegal, dikarena tidak memiliki izin dari pihak terkait, kita juga telah memanggil pemilik tempat dagang tersebut untuk dimintai keterangan. ungkapnya. [] L24-006
Amirullah WD selaku Pimpinan Satpol PP Aceh Tamiang mengatakan, sehari sebelum dilakukan Razia Rumah Potong (RRP), pihaknya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada Rumah Toko (RUKO) yang di jadikan tempat menampung daging babi/celeng, yang di duga tidak memiliki izin.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan sidak kelokasi yang dimaksud, dan benar saja mereka menemukan ratusan kilo daging babi/celeng yang masih terlihat segar tersimpan dalam sebuah Peti Es.
Pihak Satpol PP menjelaskan, dari hasil sidak bahwa daging celeng tersebut milik salah seorang warga Medan yang di kelola oleh seseorang warga Kualasimpang yang berinisial 'IW'.
Dalam hal ini Kasat Pol PP mengatakan bahwa kalau secara syari'at perbuatan tersebut memang salah, namun secara aturan belum ada Qanun atau aturan yang menetapkan, oleh karena itu kegiatan tersebut dinyatakan illegal, dikarena tidak memiliki izin dari pihak terkait, kita juga telah memanggil pemilik tempat dagang tersebut untuk dimintai keterangan. ungkapnya. [] L24-006