HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Sat Reskrim Poltabes Banda Aceh Berhasil Membongkar Prostitusi Online di Hotel

Lentera 24.com | BANDA ACEH -- Sat Reskrim Polresta Banda Aceh berhasil membongkar prostitusi Online di Hotel The Pade, Jl. Soekarno-Hatta ...

Lentera24.com | BANDA ACEH -- Sat Reskrim Polresta Banda Aceh berhasil membongkar prostitusi Online di Hotel The Pade, Jl. Soekarno-Hatta Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar.


Kepada media ini Kapolresta Banda Aceh melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufiq Jumat (23/3) menjelaskan bahwa, pada hari Rabu tanggal ( 21/3 2018) sekira pukul 12.00 WIB Anggota Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda mendapatkan informasi adanya Prostitusi Online di Wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Sambungnya, setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya anggota unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan, dan salah seorang anggota Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh An. TC. Umam Kesuma berhasil mendapatkan nomor pelaku, setelah mendapat nomor pelaku selanjutnya dilakukan Undercover (Penyamaran) dengan cara melakukan percakapan/chatting melalui media sosial WhatsApp.

"Kemudian setelah melakukan percakapan/chatting via WhattsApp kemudian pelaku pun menawarkan beberapa orang wanita yakni dengan cara mengirimkan beberapa foto wanita yg dimaksud, dan setelah memilih wanita yang ditawarkan oleh pelaku, kemudian pelaku menentukan tarif untuk 1 orang wanita di tarif sebesar Rp. 2.000.000. Dan untuk saat itu dilakukan pemesanan sebanyak 2 orang wanita dengan tarif total sebesar Rp. 4.000.000", imbuhnya.

Kemudian setelah disepakati akhirnya pada hari Rabu tanggal (21/3/ 2018) sekira pukul 23.00 WIB disepakati untuk melakukan transaksi di Hotel The Pade yang terletak di Jl. Soekarno-Hatta Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar, ujarnya lagi.

Setelah anggota yang menyamar stanbay di dalam Hotel, tidak berapaa lama kemudian pelaku pun mengantar 1 orang wanita ke tempat yang dimaksud dengan menggunakan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam.

Dan setelah tiba di Hotel, kemudian dilakukan transaksi di dalam salah satu kamar hotel dengan Anggota yang melakukan penyamaran memberikan sejumlah uang seperti yang telah disepakati sebelumnya, dan setelah terjadi transaksi pelaku pun kembali berencana menjemput satu orang wanita yang sudah disepakati, sedangkan untuk 1 orang wanita tetap berada di dalam kamar, urai Kasat.

"Selanjutanya pada saat pelaku hendak kembali anggota unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh langsung mengamankan pelaku".

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui pelaku bernama M. Royan Sahpura, (27) Mahasiswa, warga Dusun XII P Garib Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat Sumatra Utara.

Menurut Kasat, Pelaku di jerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perbuatan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat ini pelaku di amankan di Mapotabes Banda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut. [] L24-007 (Roby Sinaga)