Lentera 24.com | CILACAP -- Danramil 01/Kota Cilacap pimpin anggotanya amankan penertiban bangunan liar di jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Sid...
Lentera24.com | CILACAP -- Danramil 01/Kota Cilacap pimpin anggotanya amankan penertiban bangunan liar di jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jumat (23/03).
Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pendirian bangunan serta ijin usaha memang sudah dengan tegas tercantum dalam undang undang, akan tetapi terkadang masih saja ada unsur pelanggaran yang berkaitan dengan ijin usaha maupun pendirian bangunan.
Kabid Transtibun Kabupaten Cilacap, Indarto S Sos mengatakan, Penertiban bangunan kios penggunan di lahan tanah milik Pemerintah Kabupaten Cilacap (eks tanah bengkok Kelurahan Sidakaya Cilacap Selatan) ini bertujuan untuk merapikan jalur hijau jalan Dr. Suetomo, jalur ini akan di bangun ruang terbuka hijau sebagai daya serap air bila mana hujan tidak terjadi banjir", ujarnya.
Kondisi bangunan yang tak beraturan di kawasan jalan Dr. Soetomo tersebut, cukup disayangkan banyak pihak mengingat lokasi tersebut cukup kumuh. Apalagi lokasi tersebut di tengah kota tepatnya di depan Kampus Politehnik.
”Pemda Cilacap serius untuk mengembalikan sesuatu yang difungsikan di luar peruntukannya. Ini bentuk pelanggaran perda bangunan, karena berada di atas peresapan air dan merubah fungsi,” jelas Kabid Transtibun Kabupaten Cilacap Indarto, S. Sos.
Sementara, Danramil 01/Kota Cilacap, Kapten KAV Nursohib Ansori menjelaskan, aparat gabungan yang terdiri dari Kabidtranstibun, Satpol PP Pemkab Cilacap, BPPKAAD, DPU PR, DLH Cilacap yang mendapat pengamanan dari Babinsa Koramil 01/Cilacap dan Polri jajaran Polres Cilacap melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang terletak di jalur hijau sehingga menyalahi aturan Perda yang ada, terlebih lagi mereka yang bersangkutan sudah diperingatkan untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan semi permanen tersebut.
Namun, karena tidak juga mendapat tanggapan dari para pemilik bangunan akhirnya pembongkaran paksa dilakukan sebagai langkah tegas dari Pemerintah setempat, sehingga tidak terjadi pelanggaran dalam pendirian bangunan kedepannya. Pemilik bangunan secara iklas harus merelakan tempat usaha warungnya di bongkar paksa serta meminta maaf bahwa dirinya tidak mengetahui telah menyalahi aturan aturan dalam pendirian bangunan itu". Terang Kapten KAV Nursohib Ansori. [] L24-(STY)
Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pendirian bangunan serta ijin usaha memang sudah dengan tegas tercantum dalam undang undang, akan tetapi terkadang masih saja ada unsur pelanggaran yang berkaitan dengan ijin usaha maupun pendirian bangunan.
Kabid Transtibun Kabupaten Cilacap, Indarto S Sos mengatakan, Penertiban bangunan kios penggunan di lahan tanah milik Pemerintah Kabupaten Cilacap (eks tanah bengkok Kelurahan Sidakaya Cilacap Selatan) ini bertujuan untuk merapikan jalur hijau jalan Dr. Suetomo, jalur ini akan di bangun ruang terbuka hijau sebagai daya serap air bila mana hujan tidak terjadi banjir", ujarnya.
Kondisi bangunan yang tak beraturan di kawasan jalan Dr. Soetomo tersebut, cukup disayangkan banyak pihak mengingat lokasi tersebut cukup kumuh. Apalagi lokasi tersebut di tengah kota tepatnya di depan Kampus Politehnik.
”Pemda Cilacap serius untuk mengembalikan sesuatu yang difungsikan di luar peruntukannya. Ini bentuk pelanggaran perda bangunan, karena berada di atas peresapan air dan merubah fungsi,” jelas Kabid Transtibun Kabupaten Cilacap Indarto, S. Sos.
Sementara, Danramil 01/Kota Cilacap, Kapten KAV Nursohib Ansori menjelaskan, aparat gabungan yang terdiri dari Kabidtranstibun, Satpol PP Pemkab Cilacap, BPPKAAD, DPU PR, DLH Cilacap yang mendapat pengamanan dari Babinsa Koramil 01/Cilacap dan Polri jajaran Polres Cilacap melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang terletak di jalur hijau sehingga menyalahi aturan Perda yang ada, terlebih lagi mereka yang bersangkutan sudah diperingatkan untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan semi permanen tersebut.
Namun, karena tidak juga mendapat tanggapan dari para pemilik bangunan akhirnya pembongkaran paksa dilakukan sebagai langkah tegas dari Pemerintah setempat, sehingga tidak terjadi pelanggaran dalam pendirian bangunan kedepannya. Pemilik bangunan secara iklas harus merelakan tempat usaha warungnya di bongkar paksa serta meminta maaf bahwa dirinya tidak mengetahui telah menyalahi aturan aturan dalam pendirian bangunan itu". Terang Kapten KAV Nursohib Ansori. [] L24-(STY)