Lentera 24.com | ACEH TIMUR -- Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto S I K M Hum bersama Wakapolres Kompol Apriadi S Sos M M.memimpin so...
Lentera24.com | ACEH TIMUR -- Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto S I K M Hum bersama Wakapolres Kompol Apriadi S Sos M M.memimpin sosilisasi Peratura Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainya dan pemberitahuan kegiatan politik yang berlangsung di Aula Serba Guna Polres Aceh Timur, Kamis (1/3), acara di gelar sejak pukul 10.30 WIB sampai dengan pukul 12.00 wib.
Dalam kata sambutannya Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto S I K M Hum nyampaikan bahwa PP 60 Tahun 2017 ini sudah diundangkan sehingga warga wajib mengetahuinya dan Polres Aceh Timur berkewajiban mensosialisasikan PP tersebut, mengingat Tahun 2019 merupakan tahun politik yang akan berlangsung pesta demokrasi Pileg dan Pilpres, ujarnya.
Sambung Kapolres, Polri pada hakekatnya selain penegakan hukum juga bertugas melindungi dan melayani masyarakat.
Di samping itu kita di Aceh, selain diatur dengan undang-undang dan peraturan pemerintah (PP) kita juga diatur melalui Qanun. Untuk itu kami tekankan kepada pimpinan partai agar mencermati paparan yang nanti akan disampaikan oleh Wakapolres, sebutnya.
Dikatakannya, PP ini dirancang oleh pemerintah pusat dan memperoleh persetujuan dari DPR RI, oleh karena itu jangan sampai nanti dalam pelaksanaanya pimpinan partai mengajukan komplen ke Polres atau Polda karena itu produk pemerintah yang telah disetujui DPR RI.
Dalam setiap kegiatan politik, Parpol wajib membuat ijin kegiatan ke Polisi sesuai dalam PP Nomor 60 Tahun 2017. Karna KIP bukan penyelenggara kegiatan politik melainkan kegiatan pemilu.Kita butuh hukum karena kita mempunyai tugas dan kewajiban.
Selanjutnya Polri akan mengimplementasikan PP Nomor 60 Tahun 2017 untuk menjaga kamtibmas, apabila yang melanggar akan kami kenakan pasal 212 KUHP.
"Sedangkan Sosialisasi PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik akan di sampaikan oleh Wakapolres," tutup Perwira berpangakat dua melati di pundak itu.
Hasil pantauan media ini, Sosialisasi dihadiri kurang lebih 100 peserta, diantaranya: Asisten I Drs Azhari, Kepala Kesbangpol, M Amin S.H, Kepala Dinas Perijinan Iskandar SH, Kasi Trantib T Amran, Para Kapolsek, Camat, KIP Aceh Timur Sofyan, Ketua Panwaslu Aceh Timur, Ketua Partai, Ketua Organisasi Wartawan, Ketua Ormas Islam, Ketua LSM, Kanit Res dan Intelkam polsek jajaran Polres Aceh Timur. [] L24-007 (Roby Sinaga)
Dalam kata sambutannya Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto S I K M Hum nyampaikan bahwa PP 60 Tahun 2017 ini sudah diundangkan sehingga warga wajib mengetahuinya dan Polres Aceh Timur berkewajiban mensosialisasikan PP tersebut, mengingat Tahun 2019 merupakan tahun politik yang akan berlangsung pesta demokrasi Pileg dan Pilpres, ujarnya.
Sambung Kapolres, Polri pada hakekatnya selain penegakan hukum juga bertugas melindungi dan melayani masyarakat.
Di samping itu kita di Aceh, selain diatur dengan undang-undang dan peraturan pemerintah (PP) kita juga diatur melalui Qanun. Untuk itu kami tekankan kepada pimpinan partai agar mencermati paparan yang nanti akan disampaikan oleh Wakapolres, sebutnya.
Dikatakannya, PP ini dirancang oleh pemerintah pusat dan memperoleh persetujuan dari DPR RI, oleh karena itu jangan sampai nanti dalam pelaksanaanya pimpinan partai mengajukan komplen ke Polres atau Polda karena itu produk pemerintah yang telah disetujui DPR RI.
Dalam setiap kegiatan politik, Parpol wajib membuat ijin kegiatan ke Polisi sesuai dalam PP Nomor 60 Tahun 2017. Karna KIP bukan penyelenggara kegiatan politik melainkan kegiatan pemilu.Kita butuh hukum karena kita mempunyai tugas dan kewajiban.
Selanjutnya Polri akan mengimplementasikan PP Nomor 60 Tahun 2017 untuk menjaga kamtibmas, apabila yang melanggar akan kami kenakan pasal 212 KUHP.
"Sedangkan Sosialisasi PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik akan di sampaikan oleh Wakapolres," tutup Perwira berpangakat dua melati di pundak itu.
Hasil pantauan media ini, Sosialisasi dihadiri kurang lebih 100 peserta, diantaranya: Asisten I Drs Azhari, Kepala Kesbangpol, M Amin S.H, Kepala Dinas Perijinan Iskandar SH, Kasi Trantib T Amran, Para Kapolsek, Camat, KIP Aceh Timur Sofyan, Ketua Panwaslu Aceh Timur, Ketua Partai, Ketua Organisasi Wartawan, Ketua Ormas Islam, Ketua LSM, Kanit Res dan Intelkam polsek jajaran Polres Aceh Timur. [] L24-007 (Roby Sinaga)