HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pemkab Atam Gelar Rapat Teknis PAD Bagi Hasil Pajak Penghasilan

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Bagian keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, gelar rapat teknis dengan agenda memperkuat pene...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Bagian keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, gelar rapat teknis dengan agenda memperkuat penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari Bagi Hasil Pajak Penghasilan sesuai undang-undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah melalui kewajiban pendaftaran NPWP cabang/lokasi pekan panutan penyampaian SPT tahunan secara elektronik dengan melibatkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Langsa sebagai narasumber, pada Senin (19/03) di Aula Setdakab setempat.


Rapat yang dibuka Bupati Aceh Tamiang Mursil SH MKn tersebut, dihadiri Sekretaris Daerah Ir Razuardi MT, Asisiten I Mix Donald, Asisten II Rudiyanto, Asisten III Rianto Waris,Kepala Kantor KPP Pratama Langsa Edi Sofyan, dan para Kepala SKPK serta para Kabag setdakab Aceh Tamiang.

Dalam laporannya Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Ir Razuardi menyampaikan, bahwa pertemuan ini sangatlah penting dalam rangka mengoptimalisasi sumber pendapatan asli daerah. sehingga harus ada rumusan untuk melakukan tindakan kongkrit guna menggali potensi-potensi yang ada.

lebih lanjut, Sekda melaporkan, bahwa bagi hasil pajak tahun 2017 masih sangat kecil, dengan angka 7,8 miliar masih belum optimal, sehinga forum ini menjadi momentum untuk memberikan masukan serta gagasan.

Bupati Aceh Tamiang, Mursil SH MKn, dalam sambutannya mengajak seluruh masyarakat Aceh Tamiang untuk mengejar potensi-potensi yang sebelumnya digarap dengan tidak baik, sehingga Dana Perimbangan kedepannya lebih besar untuk kemajuan Aceh Tamiang.

"Kita harapkan momentum ini menjadi titik awal untuk kemajuan pembangunan di kabupaten aceh tamiang", ujar Bupati Mursil.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Langsa, Edi Sofyan, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa setiap pengusaha, baik itu kontraktor maupun lainnya, wajib memiliki NPWP.

"Mengingat salah satu penerimaan daerah bersumber dari dana Perimbangan, karena sebagian dari mereka masih banyak yang belum membayar pajak", ujarnya. 

Dalam kesempatan ini juga, Edi Sofyan mengingatkan kembali agar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) harus sama agar tidak menjadi objek pemeriksaan oleh KPK.

Amatan Lentera24.com rapat teknis ini menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Langsa Andi Catur Hidayat untuk memberikan pengetahuan sumber-sumber pendapatan yang lebih besar untuk kemajuan Aceh Tamiang. [] L24-004