HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Modus Jual Nama Pejabat Polisi, Ketua Partai Dimintai Tiket Pesawat

Lentera 24.com | DELI SERDANG -- Aksi kejahatan kembali menghebohkan beberapa petinggi partai di Deliserdang. Kali ini modus yang digunakan...

Lentera24.com | DELI SERDANG -- Aksi kejahatan kembali menghebohkan beberapa petinggi partai di Deliserdang. Kali ini modus yang digunakan dengan menjual nama pejabat kepolisian kepada ketua partai politik untuk dimintai 3 tiket pesawat dari Jakarta ke Medan, Selasa (13/3). 


Foto : Ilustrasi
Ketua PKP Indonesia Kabupaten Deliserdang Tunggul Silalahi SH saat dikonfirmasi menjelaskan jika peristiwa itu langsung dialaminya. Awalnya hape merek Sony yang dikantong bajunya berbunyi tanda sms masuk. Dalam sms itu tertulis, 

"Selamat sore Bang..Apa kbr..
Mdh2an sehat dan baik saja.
Ijin Bg, ini saya AKP Ruzi Gusman.
Kasat Reskrim Polres Deli Serdang. Ijin ada 3 org sy dan anggota yg mau kembali dari Jkta Bg.
Maaf kalau boleh untuk 3 tiket ya Bang.
Terima kasih Ijin Bang Ketua.
Ini rek anggota yg mengurus tiketnya : Bank BRI : 3348-01-03-28-53539
An : Briptu Pol Arie Pratama Nugroho", sebut Tunggul Silalahi sambil menunjukkan nomor hape sipengirimnya 085274620939. 

Menurut Tunggul, saat membaca isi sms itu dirinya sempat bingung. Soalnya bapak beranak dua ini belum pernah berkenalan maupun berkomunikasi dengan pejabat polisi itu. "Aku sempat bingung makanya kutanya sama wartawan Batara Tampubolon. Setelah itu tersebarlah informasinya kemana-mana", katanya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Deliserdang AKP Ruzi Gusman saat dikonfirmasi terkait sms permintaan 3 tiket pesawat yang dikirim kepada beberapa ketua partai politik dan mengatasnamakan pejabat polisi dibantahnya. Bahkan Ruzi menegaskan akan melakukan penyelidikan terhadap pengirim sms itu karena sudah ada beberapa ketua partai menghubunginya terkait sms penipuan itu. "Itu modus penipuan dan itu penjahat. Saya ataupun pejabat polisi manapun tidak pernah berbuat seperti itu", tegasnya. [] L24-011(kbn)