Lentera 24.com | LANGSA -- Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa Sik, melalui Kasat N @ rkoba AKP Rustam Nawawi Sik, menjelaskan bahwa p...
Lentera24.com | LANGSA -- Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa Sik, melalui Kasat N@rkoba AKP Rustam Nawawi Sik, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di dalam rumah kosong tersebut kerap kali dijadikan tempat transaksi n@rkoba.
Setelah meperoleh informasi tersebut kata Kasat, kita lakukan peyelidikan dan pada hari Kamis (01/3) sekira pukul 18.30 Wib Tim Opsnal Sat N@rkoba berhasil meringkus 2 pelaku SB (44) wiraswasta, Gampong Meurandeh Aceh Dusun Sejahtera ke Tribratanewslangsa.co.id-LANGSA, Satuan Reserse N@rkoba Polres Langsa Ringkus Penjual Nakroba jenis sabu di Gampong Meurandeh Aceh Dusun Sejahtera, Kec Langsa Lama, Jumat (02/03).
Kapolres Langsa AKPB Satya Yudha Prakasa Sik, melalui Kasat N@rkoba AKP Rustam Nawawi, Sik menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya rumah kosong yang sering dijadikan tempat transaksi n@rkoba.
Selanjutnya kata Kasat, kita lakukan peyelidikan dan pada hari Kamis (1/2) sekira pukul 18.30 Wib Tim Opsnal Sat N@rkoba berhasil meringkus 2 pelaku SB (44) wiraswasta, Gampong Meurandeh Aceh Dusun Sejahtera, Kecamatan Langsa Lama dan S (25) wiraswata warga Gampong Baroh Dusun Kapten Lidan, Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa.
Sambung Kasat, Setelah dilakukan pemeriksaan dari ke dua tersangka dan petugas berhasil menemukan BB 7 paket shabu dengan berat 3,53 Gram, 2 unit timbangan digital, 1 gunting, 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 unit HP merk Samsung warna putih, 1 tas warna hitam dan 1 unit Sepmor merk Yamaha Mio GT warna hitam, dengan No Pol BL 4592 FT, imbuhnya.
Pada saat diintrogasi, P pengakuan kedua pelaku mereka mendapatkan shabu tersebut dari rekannya inisial D (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 2.000.000, rencananya shabu yang baru dibeli oleh kedua tersangka akan dijual kembali dengan paketan kecil sesuai pesanan konsumen, ujar Kasat.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini kedua pelaku dan BB telah diamankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut" ujar kasat.
Disamping itu, sesuai amanah Bapak Kapolres Langsa AKBP Yudha Prakasa Sik, menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Langsa agar dapat bersama sama memberantas peredaran n@rkoba di lingkungan masing-masing,
Dan para orang tua harus lebih ekstra keras dalam melakukan pengawasan pada putra putrinya, sebab bahaya n@rkoba sudah menyerang segala lini, bahkan tidak menutup kemungkinan korbannya hingga anak-anak di bawah umur. ujarnya.
Untuk itu, jika melihat adanya tindak kejahatan baik peredaran n@rkoba, kriminal dan pencurian warga dihimbau agar segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat agar segera dilakukan penanganan secepatnya.
Idestitas pelapor tetap akan dirahasiakan demi kenyamanan dan keamanan pelapor, untuk itu Kapolres juga menghimbua kepada masyarakat untuk bekerjasama dalam pembarantasan n@rkoba di masing-masing lingkungannya dan mulai dari keluarga kita terlebih dahulu, pungkasnya. [] L24-007 (Roby Sinaga)
Setelah meperoleh informasi tersebut kata Kasat, kita lakukan peyelidikan dan pada hari Kamis (01/3) sekira pukul 18.30 Wib Tim Opsnal Sat N@rkoba berhasil meringkus 2 pelaku SB (44) wiraswasta, Gampong Meurandeh Aceh Dusun Sejahtera ke Tribratanewslangsa.co.id-LANGSA, Satuan Reserse N@rkoba Polres Langsa Ringkus Penjual Nakroba jenis sabu di Gampong Meurandeh Aceh Dusun Sejahtera, Kec Langsa Lama, Jumat (02/03).
Kapolres Langsa AKPB Satya Yudha Prakasa Sik, melalui Kasat N@rkoba AKP Rustam Nawawi, Sik menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya rumah kosong yang sering dijadikan tempat transaksi n@rkoba.
Selanjutnya kata Kasat, kita lakukan peyelidikan dan pada hari Kamis (1/2) sekira pukul 18.30 Wib Tim Opsnal Sat N@rkoba berhasil meringkus 2 pelaku SB (44) wiraswasta, Gampong Meurandeh Aceh Dusun Sejahtera, Kecamatan Langsa Lama dan S (25) wiraswata warga Gampong Baroh Dusun Kapten Lidan, Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa.
Sambung Kasat, Setelah dilakukan pemeriksaan dari ke dua tersangka dan petugas berhasil menemukan BB 7 paket shabu dengan berat 3,53 Gram, 2 unit timbangan digital, 1 gunting, 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 unit HP merk Samsung warna putih, 1 tas warna hitam dan 1 unit Sepmor merk Yamaha Mio GT warna hitam, dengan No Pol BL 4592 FT, imbuhnya.
Pada saat diintrogasi, P pengakuan kedua pelaku mereka mendapatkan shabu tersebut dari rekannya inisial D (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 2.000.000, rencananya shabu yang baru dibeli oleh kedua tersangka akan dijual kembali dengan paketan kecil sesuai pesanan konsumen, ujar Kasat.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini kedua pelaku dan BB telah diamankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut" ujar kasat.
Disamping itu, sesuai amanah Bapak Kapolres Langsa AKBP Yudha Prakasa Sik, menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Langsa agar dapat bersama sama memberantas peredaran n@rkoba di lingkungan masing-masing,
Dan para orang tua harus lebih ekstra keras dalam melakukan pengawasan pada putra putrinya, sebab bahaya n@rkoba sudah menyerang segala lini, bahkan tidak menutup kemungkinan korbannya hingga anak-anak di bawah umur. ujarnya.
Untuk itu, jika melihat adanya tindak kejahatan baik peredaran n@rkoba, kriminal dan pencurian warga dihimbau agar segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat agar segera dilakukan penanganan secepatnya.
Idestitas pelapor tetap akan dirahasiakan demi kenyamanan dan keamanan pelapor, untuk itu Kapolres juga menghimbua kepada masyarakat untuk bekerjasama dalam pembarantasan n@rkoba di masing-masing lingkungannya dan mulai dari keluarga kita terlebih dahulu, pungkasnya. [] L24-007 (Roby Sinaga)