HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

KPU Deli Serdang Pasang APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang

Lentera 24.com | DELI SERDANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (pas...

Lentera24.com | DELI SERDANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Ashari Tambunan-M.Ali Yusuf Siregar pada Senin  (26/3) sekira pukul 15.00 Wib.


Pemasangan APK berupa baliho ini dilakukan di depan Kantor KPU Kabupaten Deliserdang di Jalan Karya Jasa No.8, Lubuk Pakam yang disaksikan langsung Seketaris Seketaris Pemenangan Ashari Tambunan-M.Ali Yusuf Siregar T.Husein dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Deli Serdang serta Polres Deliserdang.

Koordinator Divisi Keuangan,Umum dan Logistik KPU Kabupaten Deli Serdang didampingi Komisioner Rajuddin Batubara menerangkan ada lima baliho paslon Ashari Tambunan-M.Ali Yusuf Siregar masing-masing dipasang di depan Kantor KPU Kabupaten Deli Serdang, Jalinsum Tanjung Morawa-Lubuk Pakam, Jalan Sultan Serdang (Jalan Arteri Bandara Kualanamu), Jalan Medan-Sunggal, Kecamatan Sunggal dan Jalan Medan-Berastagi, Kecamatan Pancur Batu. "Jika APK hilang tanggungjawab tim paslon, jika ada APK yang hilang tim paslon dapat mengganti setelah koordinasi dengan KPU Kabupaten Deliserdang", sebut Lisbon Situmorang.

Menurut Lisbon Situmorang APK akan dipasang sampai tanggal 23 Juni 2018. "Setelah 23 Juni 2018 atau memasuki masa tenang APK akan dibersihkan tim paslon, jika paslon tidak membersihkan APK maka Panwaslih yang membersihkan", ujar Lisbon Situmorang.

Sementara Sekretaris Pemenangan Ashari Tambunan-M.Ali Yusuf Siregar, T. Husein yang menyaksikan pemasangan APK ini maka masyarakat lebih mengenal paslon Ashari Tambunan-M.Ali Yusuf Siregar. "Dengan pemasangan APK ini, paslon sudah tersosialisasi ke masyarakat sehingga masyarakat lebih mengenal paslon. Sampai saat ini belum ada pengajuan penambahan APK dan bahan kampanye", pungkasnya. [] L24-011 (kbn)