Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan perpanjangan tangan KIP wa...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan perpanjangan tangan KIP wajib bersikap independen dan mengesampingkan kepentingan pribadi maupun kelompok dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019.
“Suksesnya suatu pemilu berada di tangan panitia, mulai dari penyelenggara tingkat desa hingga ke tingkat pusat,” kata Ketua KIP M. Alhamdha usai melantik dan pengambilan sumpah / janji 36 PPK dari 12 kecamatan dan 639 PPS dari 213 kampung di Gedung Olah Raga Kabupaten Aceh Tamiang, Jum'at 9 Maret 2018.
Alhamdha berharap, dalam menjalankan tugas, harus mampu menempatkan diri secara independen tanpa memihak dengan satu kelompok, dan tidak perlu tergiur dengan janji - janji uang yang dapat membuat cacat demokrasi.
Kendati pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya formasi PPK berjumlah lima orang, namun dengan aturan KPU yang baru pada penyelenggaraan pemilihan legislatif kali ini, tampak perubahan formasi PPK ditetapkan hanya tiga orang per kecamatan dan 3 kandidat sebagai cadangan.
“Pemilu sebelumnya 5 orang perkecamatan, saat ini PPK menjadi 3 perkecamatan. Namun ini hendaknya tidak menjadi alasan kinerja tidak maksimal,” kata Alhamdha
Terkait formasi personil PPK, kata Alhamdha mereka berpedoman kepada PKPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang pembentukan dan tata kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam penyelenggaraan pemilu. [] L24-005
“Suksesnya suatu pemilu berada di tangan panitia, mulai dari penyelenggara tingkat desa hingga ke tingkat pusat,” kata Ketua KIP M. Alhamdha usai melantik dan pengambilan sumpah / janji 36 PPK dari 12 kecamatan dan 639 PPS dari 213 kampung di Gedung Olah Raga Kabupaten Aceh Tamiang, Jum'at 9 Maret 2018.
Alhamdha berharap, dalam menjalankan tugas, harus mampu menempatkan diri secara independen tanpa memihak dengan satu kelompok, dan tidak perlu tergiur dengan janji - janji uang yang dapat membuat cacat demokrasi.
Kendati pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya formasi PPK berjumlah lima orang, namun dengan aturan KPU yang baru pada penyelenggaraan pemilihan legislatif kali ini, tampak perubahan formasi PPK ditetapkan hanya tiga orang per kecamatan dan 3 kandidat sebagai cadangan.
“Pemilu sebelumnya 5 orang perkecamatan, saat ini PPK menjadi 3 perkecamatan. Namun ini hendaknya tidak menjadi alasan kinerja tidak maksimal,” kata Alhamdha
Terkait formasi personil PPK, kata Alhamdha mereka berpedoman kepada PKPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang pembentukan dan tata kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam penyelenggaraan pemilu. [] L24-005