Lentera 24.com | LANGSA -- Polres Langsa mengelar Press Release tentang tindak pidana pencurian yang terjadi sejak bulan Februari 2018, aca...
Lentera24.com | LANGSA -- Polres Langsa mengelar Press Release tentang tindak pidana pencurian yang terjadi sejak bulan Februari 2018, acara digelar di depan kantor Kasat Reskrim Polres Langsa, Senin (12/3).
Dalam paparannya Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa Sik melalui Waka Polres Kompol Siswara didampingi Kasat Reskrim IPTU Agung Wijaya Kusuma Sik, mengatakan, pada tanggal (11/2) telah meringkus FJ (20) Mahasiswa warga dusun Senosa Desa Pelita Sagop Kecamatan Indra Makmur Kabupaten Aceh Timur pelaku pencuri HP merek iphone tipe S5 milik Marghfrah kariyawan toko buku Montana.
Namun perbuatan tidak terekam CCTV milik toko tersebut. Dan pada tanggal (12/2) tersangka berhasil di ringkus dengan barang bukti 1 buah HP merek Ipone tipe S5 serta 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam BL 5484 DCD tampa dokumen yang di pergunakan tersangka sebagai transpotasi, ujarnya.
Selanjutnya masi di bulan yang sama Satreskrim Polres langsa kembali mencuduk SY (41) warga Desa Belang Senibong Kecamatan Langsa Kota Pemko Langsa selaku tersangka pencuri 2 unit sepmor dan 40 buah STNK dari Showrum Central Motor, imbuhnya.
Setelah tersangka berhasil membawa kabur 2 unit sepmor jenis Honda Vario BL 6438 FP dan Honda Beat BL 5891 DAB, lantas SY menjual Honda Vario BL 6438 FP kepada JM (27) penadah, warga Dusun Rumah Bate Desa Ie Bintah Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang sebesar Rp.2.500.000. Lantas JM menjual kembali Honda Vario BL 6438 FP kepada HZ (24) warga Desa Gelanggang Merak Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang seharga Rp.3.000.000. imbuhnya.
Kemudian masih di bulan yang sama, Satrekrim Polres Langsa kembali menangkap IAR warga Belang Senibung Kecamatan Langsa Kota sebagai tersangka pencuri HP merek OPPO type A30. Modus tersangka berpura-pura mencari rumah kontrakan, melihat rumah warga yang terbuka pintunya tersangka langsung masuk ke dalam rumah, pada saat melihat si pemilik rumah sedang tidur lantas tersangka mengambil HP yang terletak di atas meja, kemudian tersangka menjual HP curian tersebut kepada tersangka SL (28) penadah, seharga Rp.820.000. ujarnya lagi.
Pada tanggal (16/3) tersangka berhasil di ringkus di depan Kantor Bupati Aceh Tamiang dengan barang bukti uang tunai Rp.127.000 sisa uang penjualan HP, dan 1 unit sepmor Satria F warna Hitam, selanjutnya pada malam itu juga tersangka SL selaku penadah berhasil di ringkus.
Kemudian sambung Waka Polres, pada tanggal (23/3) Satreskrim kembali meringkus Yus (19) Mahasiswa warga Desa Sungai Pauh Firdaus Kecamatan Langsa Barat sebagai tersangka pencuri 1 unit sepmor Yamaha Jupiter Z BL 4738 DO.
Saat ini ke 7 tersangka dan 7 unit Sepmor juga dua buah HP telah di amankan di mapolres Langsa guna proses hukum lebih lanjut, tutup Waka Polres Langsa. L24-007 (Roby Sinaga)
Dalam paparannya Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa Sik melalui Waka Polres Kompol Siswara didampingi Kasat Reskrim IPTU Agung Wijaya Kusuma Sik, mengatakan, pada tanggal (11/2) telah meringkus FJ (20) Mahasiswa warga dusun Senosa Desa Pelita Sagop Kecamatan Indra Makmur Kabupaten Aceh Timur pelaku pencuri HP merek iphone tipe S5 milik Marghfrah kariyawan toko buku Montana.
Namun perbuatan tidak terekam CCTV milik toko tersebut. Dan pada tanggal (12/2) tersangka berhasil di ringkus dengan barang bukti 1 buah HP merek Ipone tipe S5 serta 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam BL 5484 DCD tampa dokumen yang di pergunakan tersangka sebagai transpotasi, ujarnya.
Selanjutnya masi di bulan yang sama Satreskrim Polres langsa kembali mencuduk SY (41) warga Desa Belang Senibong Kecamatan Langsa Kota Pemko Langsa selaku tersangka pencuri 2 unit sepmor dan 40 buah STNK dari Showrum Central Motor, imbuhnya.
Setelah tersangka berhasil membawa kabur 2 unit sepmor jenis Honda Vario BL 6438 FP dan Honda Beat BL 5891 DAB, lantas SY menjual Honda Vario BL 6438 FP kepada JM (27) penadah, warga Dusun Rumah Bate Desa Ie Bintah Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang sebesar Rp.2.500.000. Lantas JM menjual kembali Honda Vario BL 6438 FP kepada HZ (24) warga Desa Gelanggang Merak Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang seharga Rp.3.000.000. imbuhnya.
Kemudian masih di bulan yang sama, Satrekrim Polres Langsa kembali menangkap IAR warga Belang Senibung Kecamatan Langsa Kota sebagai tersangka pencuri HP merek OPPO type A30. Modus tersangka berpura-pura mencari rumah kontrakan, melihat rumah warga yang terbuka pintunya tersangka langsung masuk ke dalam rumah, pada saat melihat si pemilik rumah sedang tidur lantas tersangka mengambil HP yang terletak di atas meja, kemudian tersangka menjual HP curian tersebut kepada tersangka SL (28) penadah, seharga Rp.820.000. ujarnya lagi.
Pada tanggal (16/3) tersangka berhasil di ringkus di depan Kantor Bupati Aceh Tamiang dengan barang bukti uang tunai Rp.127.000 sisa uang penjualan HP, dan 1 unit sepmor Satria F warna Hitam, selanjutnya pada malam itu juga tersangka SL selaku penadah berhasil di ringkus.
Kemudian sambung Waka Polres, pada tanggal (23/3) Satreskrim kembali meringkus Yus (19) Mahasiswa warga Desa Sungai Pauh Firdaus Kecamatan Langsa Barat sebagai tersangka pencuri 1 unit sepmor Yamaha Jupiter Z BL 4738 DO.
Saat ini ke 7 tersangka dan 7 unit Sepmor juga dua buah HP telah di amankan di mapolres Langsa guna proses hukum lebih lanjut, tutup Waka Polres Langsa. L24-007 (Roby Sinaga)