HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ganti Bendera Usang, Sikap Nasionalisme Warga Langsa Patut Dicontoh

Lentera 24.com | LANGSA -- Sejumlah elemen di Kota Langsa, Sabtu (31/3/2018), melakukan aksi solidaritas menganti bendera merah putih yang ...

Lentera24.com | LANGSA -- Sejumlah elemen di Kota Langsa, Sabtu (31/3/2018), melakukan aksi solidaritas menganti bendera merah putih yang robek di depan salah satu rumah toko kawasan Jl Jenderal Ahmad Yani Gampong Birem Puntong Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa, Sabtu (31/3).


"Kita ketahui ada sebuah ruko yang benderanya robek, sehingga menimbulkan empati dari kalangan jurnalis, ormas, anggota dewan dan pihak TNI setempat", ujar wartawan Harian Analisa, Edyanto.

Menurutnya, apa yang dilakukan tersebut sebagai bentuk semangat nasionalisme yang tinggi ditengah masyarakat. Terlebih, bendera merah putih adalah bendera negara Republik Indonesia.

Karenanya, lanjut dia, apa yang dilakukan tersebut bagian dari upaya meneguhkan kecintaan terhadap tanah air dan bangsa, sehingga nilai nasionalisme terus terpatri disanubari setiap warga Kota Langsa khususnya.

Sementara, anggota DPRK Langsa dari Partai Demokrat, Ir Joni menuturkan, dirinya mendukung upaya yang dilakukan untuk menganti bendera tersebut. Dimana, hal tersebut bagian merajut persatuan dan kesatuan bangsa.

Tambah dia, sebagai generasi penerus bangsa sudah sepantasnya untuk memelihara dan menghormati apa yang diberikan para pejuang bangsa ini, sehingga bendera merah putih berkibar di angkasa persada.

"Suatu kewajiban warga Negara Indonesia untuk menghormati dan memelihara simbol negara. Untuk itu, saya menghimbau masyarakat Kota Langsa agar dapat memperhatikan bendera yang terpasang di rumahnya", ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPC Granat Kota Langsa, Islamsyah MTA. Menurutnya, kondisi bendera yang usang dan robek tersebut menggambarkan bahwa tidak adanya penghargaan dan penghormatan terhadap simbol negara.

"Pemasang bendera yang kondisinya rusak itu melanggar Undang - Undang nomor 24 tahun 2009 huruf ", tegasnya.

"Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Karena itu merupakan tindakan menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara", tambah Islamsyah yang akrab disapa Jhon Patykawa. [] L24-007 (Roby Sinaga)