Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional didefinisikan sebagai satu kesatuan tata cara perencanaan pembang...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional didefinisikan sebagai satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan yang bertujuan untuk menghasilkan
rencana pembangunan dalam jangka panjang
(RPJP). Rencana jangka menengah (RPJM) dan rencana kerja tahunan (RKPD) yang dilaksanakan oleh unsur
penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah. Dan ini sesuai menurut
Undang-Undang No. 25 Tahun 2004.
Hal itu disebutkan oleh Bupati Aceh Tamiang Mursil yang dibacakan Wakil Bupati, T. Insyafuddin pada sambutannya dalam pembukaan forum konsultasi publik rancangan awal rencana kerja Pemerintah abupaten Aceh Tamiang tahun 2019 di Aula Setdakab pada, Selasa (6/3).
Disebutkannya, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan rancangan awal RKPD Tahun 2019.
Sambungnya, pada tahun 2019 mendatang, merupakan tahun kedua bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam upaya mengupayakan pencapaian Visi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, yang “Mandiri dan Berdaya Saing Menuju Masyarakat Islami yang Sejahtera”.
“Oleh karena itu, penyusunan RKPD tahun 2019 harus lebih cermat dan terintegratif, serta mampu menjawab permasalahan dan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dan masyarakat Aceh Tamiang secara tepat dan strategis,” imbuhnya .
Sementara itu, Kepala BAPPEDA Kabupaten Aceh Tamiang, Adi Darma menyatakan, Output dari konsultasi publik ini diharapkan dapat menjadi media pembentukan komitmen seluruh stakeholder dalam keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam tahapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (RAPBK), yakni sebagai pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
“Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah sebagai salah satu panduan dalam menyamakan persepsi dan pemahaman bersama tentang pedoman pembangunan tahun 2019 dengan tema yang disepakati yaitu. Peningkatan akselerasi pembangunan ekonomi kerakyatan menuju masyarakat Aceh Tamiang yang sejahtera,” ujar orang yang akrab disapa Abu Adi Darma.