HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Empat Anggota Polres Aceh Timur Dipecat dengan Tidak Hormat

Lentera 24.com | ACEH TIMUR -- Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto  SIK M Hum, memimpin Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepad...

Lentera24.com | ACEH TIMUR -- Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto  SIK M Hum, memimpin Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Empat anggotanya yakni Bripda Agustian Saputra, Bripka Siswadi, Brigadir Dian Faizal dan Bripka Beni Sunanto ke empat nya resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri akibat indisipliner juga keterlibatannya dalam kasus n@rkoba.


"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilakukan di halaman Polres Aceh Timur dikemas dalam upacara resmi pada Rabu (07/03/2018) pagi dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto SIK M Hum, dengan dihadiri pejabat Polres Aceh Timur mulai dari Wakapolres Kompol Apriadi S Sos M M, para Kabag, Kasat, Kapolsek juga pengurus serta Anggota Bhayangkari Cabang Aceh Timur".

Dalam amanatnya Kapolres menyampaikan, pemberhentian kepada keempat anggota tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 11 huruf (a) dan pasal 12 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 5 huruf (a), pasal 15 dan Peraturan Kapolri nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kapolres mengaku sangat menyayangkan telah melakukan pemberhentian tidak hormat tersebut. Namun, dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir maka dilakukanlah sidang Komisi Kode Etik yang pada akhirnya terbitlah surat pemberhentian tidak dengan hormat, Ujar nya.

”Peristiwa seperti ini tentunya sangat disayangka oleh kita semua, namun demi organisasi yang kami cintai ini, maka upacara PTDH ini pun kami tetap laksanakan,” Ujar Kapolres lagi

Menurutnya, hal ini merupakan implementasi dari komitmen Polri untuk menegakkan disiplin anggota. Yakni, dengan memberikan reward kepada anggota yang berprestasi dan memberikan punishment kepada anggota yang melanggar disiplin. 

Ia mengklaim, upaya penegakan disiplin dan kode etik kepolisian sangat dibutuhkan guna terwujudnya pelaksanaan tugas dan tercapainya profesionalisme Polri.

”Sangat tidak mungkin penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, apabila penegak hukumnya sendiri tidak disiplin dan tidak profesional,” terangnya.

Dia menjelaskan, keberhasilan pelaksanaan tugas Polri selain ditentukan oleh kualitas pengetahuan dan ketrampilan tehnis kepolisian yang tinggi, juga ditentukan oleh perilaku setiap personil Polri. Sehingga dapat menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian yang tercermin pada sikap dan perilakunya.Untuk itu Kapolres juga menyampaikan pesan kepada Bhayangkari agar memberi support terhadap suaminya dalam menjalankan tugas,imbuhnya.

Sambungnya adapun nama anggota Polres Aceh Timur yang diberhentikan tidak dengan hormat dan pelanggaran yang telah di lakukannya.

1. Nama: Agustian Saputra
Pangkat/NRP: Bripda/86080893 
Jabatan: Basat Sabhara
Kesatuan: Polres Aceh Timur
Melanggar: Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri

2. Nama: Siswadi
Pangkat/NRP: Bripka/79050706 
Jabatan: Bapolsek Indra Makmur
Kesatuan: Polres Aceh Timur
Melanggar: Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri

3. Nama: Dian Faisal
Pangkat/NRP: Brigadir/82090008 
Jabatan: Basat Sabhara
Kesatuan: Polres Aceh Timur
Melanggar: Pasal 7 ayat 1 huruf (b) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri jo pasal 12 ayat 1 (satu) huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri

4. Nama: Beni Sunanto
Pangkat/NRP: Brigadir/85091246 
Jabatan: Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Ulim
Kesatuan: Polres Aceh Timur
Melanggar: Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Namun Dalam pelaksanaan upacara PTDH hanya dihadiri oleh Bripda Agustian Saputra sedangkan 3 (tiga) peserta yang lain (Bripka Siswadi, Brigadir Dian Faizal, Bripka Beni Sunanto) inabsensia.tutup Kapolres. [] L24-007 (Roby Singa)