Lentera 24.com | DELI SERDANG -- Personil Sat Narkoba Polres Deliserdang berhasil mengamankan dua pria pengedar shabu masing-masing JFS (24...
Lentera24.com | DELI SERDANG -- Personil Sat Narkoba Polres Deliserdang berhasil mengamankan dua pria pengedar shabu masing-masing JFS (24) alias Hitam warga Jalan Sultan Hasanuddin, Pasar III, Kelurahan Lubuk Pakam I-II dan AIN Alias Timbal (35) Jalan Mesjid II, Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam.
Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan melalui Kasat Narkoba AKP Erwin Tito pada Minggu (11/3) menyebutkan kedua pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO) di Sat N@rkoba Polres Deliserdang.
“Dari kedua pelaku petugas berhasil mengamankan satu paket shabu dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat bruto 1,02 gram, satu buah pipa kaca terdapat bercak shabu , satu dot karet warna kuning, satu buah jarum suntik, satu buah sekop shabu terbuat dari pipet plastik yang diselipan pada topi peci warna hitam serta tiga buah mancis gas,” ujar Erwin Tito.
Lanjutnya, kedua pelaku selama ini sering melakukan transaksi shabu diketahui berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat kepada petugas.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa disalah satu rumah yang ada di areal tanah garapan yang terletak di Jalan Mesjid II Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam sering terjadi transaksi jual beli n@rkotika jenis shabu-shabu,” kata Erwin Tito.
Menindak lanjuti informasi tersebut, lanjut Erwin Tito, personil Sat Narkoba Polres Deliserdang melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan bahwa informasi tersebut benar, petugas langsung mendatangi rumah pelaku.
“Kedua pelaku sempat tidak mau menunjukan barang haram miliknya saat petugas kita melakukan penggeledahan. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan n@rkotika miliknya yang diselipkan dalam lubang kusen pintu depan rumah. Setelah mendapatkan barang bukti n@rkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya, kedua pelaku langsung dibawa oleh petugas ke Sat Narkoba Polres Deliserdang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Erwin Tito. [] L24-011 (kbn)
Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan melalui Kasat Narkoba AKP Erwin Tito pada Minggu (11/3) menyebutkan kedua pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO) di Sat N@rkoba Polres Deliserdang.
“Dari kedua pelaku petugas berhasil mengamankan satu paket shabu dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat bruto 1,02 gram, satu buah pipa kaca terdapat bercak shabu , satu dot karet warna kuning, satu buah jarum suntik, satu buah sekop shabu terbuat dari pipet plastik yang diselipan pada topi peci warna hitam serta tiga buah mancis gas,” ujar Erwin Tito.
Lanjutnya, kedua pelaku selama ini sering melakukan transaksi shabu diketahui berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat kepada petugas.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa disalah satu rumah yang ada di areal tanah garapan yang terletak di Jalan Mesjid II Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam sering terjadi transaksi jual beli n@rkotika jenis shabu-shabu,” kata Erwin Tito.
Menindak lanjuti informasi tersebut, lanjut Erwin Tito, personil Sat Narkoba Polres Deliserdang melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan bahwa informasi tersebut benar, petugas langsung mendatangi rumah pelaku.
“Kedua pelaku sempat tidak mau menunjukan barang haram miliknya saat petugas kita melakukan penggeledahan. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan n@rkotika miliknya yang diselipkan dalam lubang kusen pintu depan rumah. Setelah mendapatkan barang bukti n@rkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya, kedua pelaku langsung dibawa oleh petugas ke Sat Narkoba Polres Deliserdang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Erwin Tito. [] L24-011 (kbn)