Lentera 24.com | DELI SERDANG -- Dua nelayan asal Sumatera Utara (Sumut) yang sempat ditahan empat bulan di penjara Malaysia karena dituduh...
Lentera24.com | DELI SERDANG -- Dua nelayan asal Sumatera Utara (Sumut) yang sempat ditahan empat bulan di penjara Malaysia karena dituduh melangar perbatasan laut disaat mencari ikan masing-masing Heri (29) warga Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang dan Dani Sajib (18) warga Pangkalan Brandan, Kecamatan Babalan, Langkat pada Rabu (28/3) sekira pukul 11.16 Wib.
Heri dan Dani dipulangkan atas kerjasama dengan pemerintah Indonesia. Keduanya tiba di Bandara Kualanamu dengan pesawat Sriwijaya Air dari Penang, Malaysia. Setibanya di Bandara Kualanamu, Heri dan Dani disambut petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan perikanan (PSDKP) Belawan serta unsur terkait lainya.
Koordinator Ditjen PSDKP Monang Harahap menyebutkan pemulangan ini hal yang kesekian kalinya dilakukan dalam kasus yang sama. Menurutnya pada bulan sebelumnya sekitar 71 orang nelayan sudah dipulangkan atas kerjasama pemerintah Indonesia dengan Malaysia.
Sedangkan pemulangan kedua nelayan ini rentetan dari pemulangan 71 orang sebelumnya. Namun disebabkan ada kesalahan teknis atas dokumen sehingga baru hari ini bisa dipulangkan.
Sejauh ini di dalam data terbaru yang diperoleh masih banyak neyalan Indonesia yang ditahan di Malaysia melanggar perbatasan laut. "Kalau tidak salah sekitar 19 orang lagi masih ditahan, saat ini pemerintah sedang berusaha terus memulangkan mereka secepatnya", sebutnya.
Diharapkan jangan ada lagi nelayan yang ditahan karena nelayan yang menderita apa bila ditindak di Malaysia. Terhadap nelayan juga dihimbau sebelum pergi melaut agar terlebih dahulu mempersiapkan diri dan peralatan sehingga batas-batas laut antara kedua negara dapat diketahui dengan baik.
PSDKP Belawan, juga sampai sejauh ini terus gencar melakukan sosialisasi serta pemahanan pada nelayan sehingga mereka mengetahui zona perbatasan laut. "Terkadang nelayan yang ditangkap ini sudah ada yang dua kali, maka hal ini yang mengherankan bagi kita", ujarnya.
Sementara Heri salah seorang nelayan mengaku sama sekali tidak mengetahui perbatasan laut antara Indonesia dengan Malaysia, bahkan dirinya juga terkejut secara tiba-tiba mereka ditangkap saat mencari ikan.
Dirinya juga mengaku akan lebih berhati-hati sebab kejadian itu pengalaman pertama baginya. "Tidak enak saat ditahan di penjara apa lagi dinegara orang. Saya sempat ditahan empat bulan di Malaysia sungguh menyakitkan", ujarnya.
Heri juga berharap pada pemerintah Indonesia agar para nelayan lainnya yang masih tertahan di Malaysia secepatnya diurus dan dikeluarkan dari penjara sehingga berkumpul kembali bersama keluarga. Amatan di Bandara Kualanamu, setelah diperiksa dokumen oleh petugas, selanjutnya mereka dibawa dan diserahkan pada keluarga masing-masing. [] L24-011 (kbn)
Heri dan Dani dipulangkan atas kerjasama dengan pemerintah Indonesia. Keduanya tiba di Bandara Kualanamu dengan pesawat Sriwijaya Air dari Penang, Malaysia. Setibanya di Bandara Kualanamu, Heri dan Dani disambut petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan perikanan (PSDKP) Belawan serta unsur terkait lainya.
Koordinator Ditjen PSDKP Monang Harahap menyebutkan pemulangan ini hal yang kesekian kalinya dilakukan dalam kasus yang sama. Menurutnya pada bulan sebelumnya sekitar 71 orang nelayan sudah dipulangkan atas kerjasama pemerintah Indonesia dengan Malaysia.
Sedangkan pemulangan kedua nelayan ini rentetan dari pemulangan 71 orang sebelumnya. Namun disebabkan ada kesalahan teknis atas dokumen sehingga baru hari ini bisa dipulangkan.
Sejauh ini di dalam data terbaru yang diperoleh masih banyak neyalan Indonesia yang ditahan di Malaysia melanggar perbatasan laut. "Kalau tidak salah sekitar 19 orang lagi masih ditahan, saat ini pemerintah sedang berusaha terus memulangkan mereka secepatnya", sebutnya.
Diharapkan jangan ada lagi nelayan yang ditahan karena nelayan yang menderita apa bila ditindak di Malaysia. Terhadap nelayan juga dihimbau sebelum pergi melaut agar terlebih dahulu mempersiapkan diri dan peralatan sehingga batas-batas laut antara kedua negara dapat diketahui dengan baik.
PSDKP Belawan, juga sampai sejauh ini terus gencar melakukan sosialisasi serta pemahanan pada nelayan sehingga mereka mengetahui zona perbatasan laut. "Terkadang nelayan yang ditangkap ini sudah ada yang dua kali, maka hal ini yang mengherankan bagi kita", ujarnya.
Sementara Heri salah seorang nelayan mengaku sama sekali tidak mengetahui perbatasan laut antara Indonesia dengan Malaysia, bahkan dirinya juga terkejut secara tiba-tiba mereka ditangkap saat mencari ikan.
Dirinya juga mengaku akan lebih berhati-hati sebab kejadian itu pengalaman pertama baginya. "Tidak enak saat ditahan di penjara apa lagi dinegara orang. Saya sempat ditahan empat bulan di Malaysia sungguh menyakitkan", ujarnya.
Heri juga berharap pada pemerintah Indonesia agar para nelayan lainnya yang masih tertahan di Malaysia secepatnya diurus dan dikeluarkan dari penjara sehingga berkumpul kembali bersama keluarga. Amatan di Bandara Kualanamu, setelah diperiksa dokumen oleh petugas, selanjutnya mereka dibawa dan diserahkan pada keluarga masing-masing. [] L24-011 (kbn)