Lentera 24.com | DELI SERDANG -- Pasca divonis Mahkamah Agung (MA) RI dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta pad...
Lentera24.com | DELI SERDANG -- Pasca divonis Mahkamah Agung (MA) RI dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta pada 2 Desember 2014 silam dalam kasus korupsi pengadaan lahan gardu induk PLN di Desa Petangguhan Kecamatan Galang, terpidanna HH, SH hingga kini tidak tahu dimana rimbanya. Bahkan sejak jabatan terakhirnya sebagai Camat Galang dan dimutasi ke Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, HH, SH tidak pernah masuk kantor.
Kasi Penilaian Kinerja dan Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Deli Serdang M Yusuf ketika dikonfirmasi wartawan menyebutkan jika hingga saat ini HH, SH belum mengambil SK mutasi dari jabatan lamanya yakni Camat Percut Sei Tuan menjadi staf di Inspektorat Kabupaten Deli Serdang. Disinggung soal gaji, Yusuf tidak mengetahuinya dan beralasan jika BKD belum mengambil tindakan atau sanksi terhadap HH, SH karena belum adanya pemberitahuan yang diterima terkait putusan Kasasi MA RI.
“SK mutasinya masih di BKD. HH, SH belum mengambilnya dan terakhir SK nya menjadi staf Inspektorat Kabupaten Deli Serdang,” sebutnya
Sementara itu Sekretaris Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Usron, ketika dikonfirmasi wartawan menyebutkan jika sejak dirinya bertugas atau berdinas pada Inspektorat Kabupaten Deli Serdang tidak pernah mendengar nama HH, SH masuk berdinas di Inspektorat Kabupaten Deli Serdang.
“HH, SH tidak pernah masuk kantor di Inspektorat Kabupaten Deli Serdang,” ungkapnya.
Menanggapi putusan Kasasi MA RI itu, Kajari Deli Serdang A Maryono SH MH ketika dikonfirmasi wartawan melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Fajar Syahputra SH MH mengatakan jika HH, SH masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2016 lalu. Untuk menangkap terpidana HH, SH, lanjutnya, pihaknya mmeminta kepada seluruh masyarakat untuk memberitahukan ke Kejari Deli Serdang jika mengetahui keberadaan HH, SH. Sebagai langkah, tambahnya, pihaknya telah mengirimkan surat DPO atas nama HH, SH kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut untuk membantu menangkap HH, SH.
Plt Bupati Sarankan HH, SH Pensiun Dini
“Hilangnya” HH, SH dan tidak pernah masuk kantor selama dua tahun lebih membuat Plt Bupati Deli Serdang Zainuddin MARS kaget ketika dikonfirmasi wartawan disela-sela kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikann penyuluhan pencegahan korupsi di Pemkab Deli Serdang, Senin (19/3). Zainuddin pun mengira jika HH, SH sudah mendekam dalam penjara. Mendapat pertanyaan dari sejumlah wartawan, Zainuddin Mars langsung memanggil ajudan untuk menelefon BKD. Tak lama kemudian, M Yusuf datang dan berdiri disamping Zainuddin Mars.
Zainuddin langsung melayangkan pertanyaan kepada M Yusuf terkait HH, SH. Mendapat pertanyaan dari orang nomor satu di Deli Serdnag itu, M Yusuf mengakui jika SK mutasi terakhir HH, SH dari Camat Percut Sei Tuan menjadi staf di Inspektorat Deli Serdang hingga saat ini masih di BKD atau belum diambi l oleh HH, SH
Zainuddin pun kembali bertanya kepada M Yusuf berapa usia HH, SH dan dijawab M Yusuf jika usia HH, SH sudah berkisar 50 tahun lebih. Mendengar usia HH, SH yang sudah 50 tahunan, Zainuddin Mars menyarankan BKD agar HH, SH dipensiun dinikan saja daripada menjadi beban Pemkab Deli Serdang. Disinggung soal gaji HH, SH selama dua tahun lebih, Zainuddin berjanji akan mengecek ke bagian keuangan Pemkab Deli Serdang.
“Lebih baik dipensiundinikan saja daripada jadi beban,” pungkas Zainuddin kepada M Yusuf dan M Yusuf berjanji akan menindaklanjuti Plt Bupati Deli Serdang tersebut
Sekedar mengingatkan, Dalam putusan PN Lubuk Pakam, majelis hakim Denny Lumbantobing SH didampingi hakim anggota Immanuel SH dan Syafril Batubara SHmenilai mantan Camat Galang HH, SH hanya melakukan perbuatan administrasi sehingga dia tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidananya pada kasus korupsi pengadaan lahan gardu PLN seluas 7,2 hektar di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Deli Serdang. Sementara 3 orang terdakwa lainnya dalam berkas terpisah yaitu pemilik tanah, H Sali Rajimin Putra (sudah meninggal dunia) divonis 4,5 tahun, Staf BPN Deli Serdang Mansuria Dachi divonis 2 tahun, dan Mantan Kades Petangguhan Syamsir divonis 1,5 tahun.
Sebelumnya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Rumata R Sianya SH menuntut HH, SH dengan pidana penjara 2 tahun denda Rp 50 Juta subsidair 6 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1, 2, 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Karena dalam pembayaran lahan gardu induk PLN seluas 7,2 Ha itu terdapat pembayaran tumpang tindih seluas 7.324 M2 sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 230 juta. Setelah PN Lubuk Pakam membebaskan terdakwa HH, SH maka JPU mengajukan kasasi. [] L24-011 (kbn)
Kasi Penilaian Kinerja dan Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Deli Serdang M Yusuf ketika dikonfirmasi wartawan menyebutkan jika hingga saat ini HH, SH belum mengambil SK mutasi dari jabatan lamanya yakni Camat Percut Sei Tuan menjadi staf di Inspektorat Kabupaten Deli Serdang. Disinggung soal gaji, Yusuf tidak mengetahuinya dan beralasan jika BKD belum mengambil tindakan atau sanksi terhadap HH, SH karena belum adanya pemberitahuan yang diterima terkait putusan Kasasi MA RI.
“SK mutasinya masih di BKD. HH, SH belum mengambilnya dan terakhir SK nya menjadi staf Inspektorat Kabupaten Deli Serdang,” sebutnya
Sementara itu Sekretaris Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Usron, ketika dikonfirmasi wartawan menyebutkan jika sejak dirinya bertugas atau berdinas pada Inspektorat Kabupaten Deli Serdang tidak pernah mendengar nama HH, SH masuk berdinas di Inspektorat Kabupaten Deli Serdang.
“HH, SH tidak pernah masuk kantor di Inspektorat Kabupaten Deli Serdang,” ungkapnya.
Menanggapi putusan Kasasi MA RI itu, Kajari Deli Serdang A Maryono SH MH ketika dikonfirmasi wartawan melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Fajar Syahputra SH MH mengatakan jika HH, SH masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2016 lalu. Untuk menangkap terpidana HH, SH, lanjutnya, pihaknya mmeminta kepada seluruh masyarakat untuk memberitahukan ke Kejari Deli Serdang jika mengetahui keberadaan HH, SH. Sebagai langkah, tambahnya, pihaknya telah mengirimkan surat DPO atas nama HH, SH kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut untuk membantu menangkap HH, SH.
Plt Bupati Sarankan HH, SH Pensiun Dini
“Hilangnya” HH, SH dan tidak pernah masuk kantor selama dua tahun lebih membuat Plt Bupati Deli Serdang Zainuddin MARS kaget ketika dikonfirmasi wartawan disela-sela kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikann penyuluhan pencegahan korupsi di Pemkab Deli Serdang, Senin (19/3). Zainuddin pun mengira jika HH, SH sudah mendekam dalam penjara. Mendapat pertanyaan dari sejumlah wartawan, Zainuddin Mars langsung memanggil ajudan untuk menelefon BKD. Tak lama kemudian, M Yusuf datang dan berdiri disamping Zainuddin Mars.
Zainuddin langsung melayangkan pertanyaan kepada M Yusuf terkait HH, SH. Mendapat pertanyaan dari orang nomor satu di Deli Serdnag itu, M Yusuf mengakui jika SK mutasi terakhir HH, SH dari Camat Percut Sei Tuan menjadi staf di Inspektorat Deli Serdang hingga saat ini masih di BKD atau belum diambi l oleh HH, SH
Zainuddin pun kembali bertanya kepada M Yusuf berapa usia HH, SH dan dijawab M Yusuf jika usia HH, SH sudah berkisar 50 tahun lebih. Mendengar usia HH, SH yang sudah 50 tahunan, Zainuddin Mars menyarankan BKD agar HH, SH dipensiun dinikan saja daripada menjadi beban Pemkab Deli Serdang. Disinggung soal gaji HH, SH selama dua tahun lebih, Zainuddin berjanji akan mengecek ke bagian keuangan Pemkab Deli Serdang.
“Lebih baik dipensiundinikan saja daripada jadi beban,” pungkas Zainuddin kepada M Yusuf dan M Yusuf berjanji akan menindaklanjuti Plt Bupati Deli Serdang tersebut
Sekedar mengingatkan, Dalam putusan PN Lubuk Pakam, majelis hakim Denny Lumbantobing SH didampingi hakim anggota Immanuel SH dan Syafril Batubara SHmenilai mantan Camat Galang HH, SH hanya melakukan perbuatan administrasi sehingga dia tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidananya pada kasus korupsi pengadaan lahan gardu PLN seluas 7,2 hektar di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Deli Serdang. Sementara 3 orang terdakwa lainnya dalam berkas terpisah yaitu pemilik tanah, H Sali Rajimin Putra (sudah meninggal dunia) divonis 4,5 tahun, Staf BPN Deli Serdang Mansuria Dachi divonis 2 tahun, dan Mantan Kades Petangguhan Syamsir divonis 1,5 tahun.
Sebelumnya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Rumata R Sianya SH menuntut HH, SH dengan pidana penjara 2 tahun denda Rp 50 Juta subsidair 6 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1, 2, 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Karena dalam pembayaran lahan gardu induk PLN seluas 7,2 Ha itu terdapat pembayaran tumpang tindih seluas 7.324 M2 sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 230 juta. Setelah PN Lubuk Pakam membebaskan terdakwa HH, SH maka JPU mengajukan kasasi. [] L24-011 (kbn)