HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Disinyalir Lakukan Pelanggaran UU Naker, PT PD Pati Absen Dipanggil Pemerintah

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Pimpinan PT PD Pati di Medan dan Pimpinan PT PD Pati Kebun Pantai Tiara Semadam Kecamatan Kejuruan Muda...


Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Pimpinan PT PD Pati di Medan dan Pimpinan PT PD Pati Kebun Pantai Tiara Semadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang tidak memenuhi  panggilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten setempat. Absennya pihak perusahaan atas pemanggilan dinas dimaksud dianggap sebagai dugaan pembangkangan terhadap Pemerintah.

Foto: Drs Supriyanto
 Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, Drh Yusbar melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan sosial tenaga kerja, Drs Supriyanto menegaskan, pemanggilan terhadap pimpinan perusahaan dan piha serikat pekerja SPPP-SPSI terkait dengan permasalahan internal perusahaan dengan pekerjanya, namun sayangnya meskipun pihak seikat pekerja memenuhi pemanggilan Disnaker, tetapi dari pihak perusahaan malah absen dari pemanggilan tersebut.

“Pemerintah ingin memfasilitasi  perundingan bahwa tenaga kerja merasa keberatan dimutasikan diluar Provinsi Aceh. Selan itu, dipihak perusahaan masih memperlakukan pengalihan Pekerja Kontrak dengan Waktu Tertentu (PKWT) dari perusahaan ke pihak perseorangan yang diduga tidak berbadan hukum,” jelas Supriyanto, Rabu (28/3).

Disebutkannya, PT PD Pati telah melakukan suatu kesalahan dengan mempekerjakan tenaga PKWT yang nota bene sebagai pekerja terus menerus atau buruh produksi. 

“Iniformasinya, buruh disana yang bekerja secara terus menerus masih berstatus sebagai buruh PKWT, dan bahkan dipekerjakan sebagai pemanen atau pekerja produksi. Seharusnya mereka itu wajib diangkat sebagai karyawan tetap atau sering disebut dengan SKO,” ujarnya.

Imbuh Supriyanto lagi, yang dilakukan piha PT PD Pati dengan mengeluarkan kebijakan nyeleneh tersebut sebagai bukti bahwa perusahaan itu melakukan kesalahan besar karena melanggar Undang-Undangk etenagakerjaan yang berlaku.

Kabid yang menangani tenaga kerja tersebut mengucapkan bahwa peraturan perusahaan (PP) tentang tenaga dimaksud diduga sangat lemah secara hukum. 

“PP dianggap sah apabila setelah draf PP nya diserahkan kepada pekerja dan serikat pekerja untuk dibahas dan dipelajari seluruh isi yang terkandung didalamnya.  setelah seluruh isi PP dikoreksi dan disetujui oleh keduabelah pihak dan selanjutnya disahkan oleh Pemerintah, barulah dianggap sah,” beber Supriyanto.

Kata Supriyanto, keabsahan PP tersebut juga wajib dilampiri penjelasan penjelasan sebagai penguat isi dari satu pasal kepasal lainnya dalam PP itu. 

“Dugaan sementara, PP milik PT PD Pati Kebun Pantai Tiara Semadam tidak ada lampiran penjelasannya. Dan PP itu diduga masih lemah menurut mata hukum,” pungkas Supriyanto. [] L24-002