Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Pimpinan PT PD Pati di Medan dan Pimpinan PT PD Pati Kebun Pantai Tiara Semadam Kecamatan Kejuruan Muda...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Pimpinan PT PD Pati di Medan
dan Pimpinan PT PD Pati Kebun Pantai Tiara Semadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten
Aceh Tamiang tidak memenuhi panggilan Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten setempat. Absennya pihak perusahaan
atas pemanggilan dinas dimaksud dianggap sebagai dugaan pembangkangan terhadap
Pemerintah.
Foto: Drs Supriyanto |
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh
Tamiang, Drh Yusbar melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan sosial tenaga
kerja, Drs Supriyanto menegaskan, pemanggilan terhadap pimpinan perusahaan dan
piha serikat pekerja SPPP-SPSI terkait dengan permasalahan internal perusahaan
dengan pekerjanya, namun sayangnya meskipun pihak seikat pekerja memenuhi
pemanggilan Disnaker, tetapi dari pihak perusahaan malah absen dari pemanggilan
tersebut.
“Pemerintah ingin memfasilitasi perundingan bahwa tenaga kerja merasa
keberatan dimutasikan diluar Provinsi Aceh. Selan itu, dipihak perusahaan masih
memperlakukan pengalihan Pekerja Kontrak dengan Waktu Tertentu (PKWT) dari
perusahaan ke pihak perseorangan yang diduga tidak berbadan hukum,” jelas
Supriyanto, Rabu (28/3).
Disebutkannya, PT PD Pati telah melakukan suatu kesalahan
dengan mempekerjakan tenaga PKWT yang nota bene sebagai pekerja terus menerus
atau buruh produksi.
“Iniformasinya, buruh disana yang bekerja secara terus
menerus masih berstatus sebagai buruh PKWT, dan bahkan dipekerjakan sebagai
pemanen atau pekerja produksi. Seharusnya mereka itu wajib diangkat sebagai
karyawan tetap atau sering disebut dengan SKO,” ujarnya.
Imbuh Supriyanto lagi, yang dilakukan piha PT PD Pati dengan
mengeluarkan kebijakan nyeleneh tersebut sebagai bukti bahwa perusahaan itu
melakukan kesalahan besar karena melanggar Undang-Undangk etenagakerjaan yang
berlaku.
Kabid yang menangani tenaga kerja tersebut mengucapkan bahwa
peraturan perusahaan (PP) tentang tenaga dimaksud diduga sangat lemah secara
hukum.
“PP dianggap sah apabila setelah draf PP nya diserahkan
kepada pekerja dan serikat pekerja untuk dibahas dan dipelajari seluruh isi
yang terkandung didalamnya. setelah
seluruh isi PP dikoreksi dan disetujui oleh keduabelah pihak dan selanjutnya
disahkan oleh Pemerintah, barulah dianggap sah,” beber Supriyanto.
Kata Supriyanto, keabsahan PP tersebut juga wajib dilampiri
penjelasan penjelasan sebagai penguat isi dari satu pasal kepasal lainnya dalam
PP itu.
“Dugaan sementara, PP milik PT PD Pati Kebun Pantai Tiara
Semadam tidak ada lampiran penjelasannya. Dan PP itu diduga masih lemah menurut
mata hukum,” pungkas Supriyanto. [] L24-002