Lentera 24.com, ACEH TAMIANG -- Bupati Aceh Tamiang, H.Mursil, SH, MKn menyatakan dana Alokasi Dana Desa (ADD) boleh digunakan untuk membay...
Lentera24.com, ACEH TAMIANG -- Bupati
Aceh Tamiang, H.Mursil, SH, MKn menyatakan dana Alokasi Dana Desa (ADD) boleh
digunakan untuk membayar iuran BPJS karena menurut dia, anggaran ADD ini
dipergunakan untuk masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi.
Hal itu diungkapkan Mursil dihadapan seluruh Datok Penghulu (Kepala Desa) untuk bergabung dengan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan guna untuk menjamin keselamatan dalam bekerja dan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian, Kamis (22/03) di aula Setdakab Aceh Tamiang pada sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu diungkapkan Mursil dihadapan seluruh Datok Penghulu (Kepala Desa) untuk bergabung dengan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan guna untuk menjamin keselamatan dalam bekerja dan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian, Kamis (22/03) di aula Setdakab Aceh Tamiang pada sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan.
“Program BPJS Ketenagakerjaan ini berguna untuk
melindungi para pekerja. Jadi Alokasi Dana Desa ini boleh digunakan untuk
membayar iuran BPJS karna anggaran ADD ini dipergunakan untuk masyarakat bukan
untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Dari amatan Lentera24, BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Dalam melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program
BPJS Ketenagakerjaan tersebut melibatkan Seluruh Datok Se-Kabupaten Aceh Tamiang.
Selain itu, acara dimaksud juga dihadiri oleh
Kepala BPJS Cabang Langsa, Kepala Dinas BPMKPPKB, Para Camat se-Kabupaten Aceh Tamiang. [] L24-002