HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Dana Tunjangan Guru di Korupsi, Kejaksaan Menetapkan 2 Orang ini Sebagai Tersangka

Lentera 24.com | ACEH TIMUR -- Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi dana tunjangan profesi Guru atau ...

Lentera24.com | ACEH TIMUR -- Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi dana tunjangan profesi Guru atau dana Sertifikasi Guru pada Semester II Triwulan IV Tahun 2017 yang di duga di lakukan oleh oknum pejabat di Dinas Pendidukan Aceh Timur, Kejaksaan Negri (Kejari ) Aceh Timur telah menetapka 2 orang tersangka.

Foto : Ilustrasi (InatonReport)
"Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur M.Ali.Akbar,SH,MH melalui Kasi Intel Khaerul Hisam,SH,MH pada media ini, Jum’at (09/03) .

Menurut Khaerul, penetapan kedua tersangka dugaan telah melakukan tindak Pidana Korupsi Dana Sertifikasi Guru, hasil pengembangan penyelikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negri Aceh Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 213/N.1.21/Fd.1/02/2018 tanggal 05 Feb 2018 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru pada PNSD Aceh Timur Semester II Triwulan IV Tahun 2017, katanya.

Penetapan kedua tersangka ini juga berdasarkan alat bukti juga keterangan dari 100 orang saksi-saksi yang telah diperiksa oleh Tim Penyidik, bahkan selain menetapkan dua orang tersangka, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp.807.000.000,- sebagai barang bukti, sedangkan uang tersebut saat ini telah dititipkan ke rekening penitipan milik Kejaksaan Negeri Aceh Timur,imbuhnya.

"Adapun identitas kedua tersangka dari Dinas Pendidikan Aceh Timur tersebut berinisial AM (56), laki-laki, PNS dan HS (36), laki-laki, PNS".

Menurut Kasi Intel, penetapan kedua tersangka ini baru sementara, bahkan tidak menutup kemungkinan dalam pemeriksaan selanjutnya akan bertambah tersangkanya, tutup Khaerul Hisam,SH,MH. [] L24-007 (Roby Sinaga)